NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Setelah hampir tiga pekan berkas kasus wartawan newsway.co.id, Juwita yang dibunuh oleh oknum anggota TNI AL, Jumran dilimpahkan ke Otmil Banjarmasin dari tim penyidik, besok Jumat (25/04/2025) berkasnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer di Jalan Trikora Banjarbaru.


Kabar itu diketahui setelah Kaotmil Banjarmasin, Letnan Kolonel Sunandi menyampaikan kepada pihak keluarga maupun pengacara pada Kamis (24/05/2025).


“Kami memberitahukan kepada pihak keluarga Juwita bahwa berkas perkara Jumran hari Jumat 25 April 2025 pukul 09.00 Wita akan dilimpahkan dari Oditur Militer ke Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin,” bunyi pemberitahuan via pesan whatsapp tersebut yang disampaikan kepada pihak keluarga.

Sementara itu, salah satu Tim Kuasa Hukum Keluarga yang tergabung dalam Advokasi Untuk Keadilan (AUK) Juwita, M Pazri mengatakan pihaknya beserta keluarga akan hadir dalam penyerahan berkas tersebut.

“Tentunya kami akan hadir dalam pemyerahan berkas itu. Namun selain hadirnya kami dalam.oenyerahakn berkas. kami juga akan menyerahkan surat kepada Otmil yang didalamnya ada beberapa hal permintaan,” jelasnya.
Pazri mengatakan beberapa permintaan tersebut diantaranya adalah menerima tambahan keterangan tambahan dari saksi J, kemudian agar pihak Otmil mau menerima pengembalian uang tali asih dari keluarga dan beberapa permintaan lain.
“Semoga saja permohonan kami bisa diterima oleh pihak Otmil, sebab ada hal krusial dari keterangan saksi yang kemungkinan bisa mengarahkan tidak hanya satu pelaku,” tegasnya.
Untuk diketahui, Juwita dibunuh oleh Jumran pada tanggal 22 Maret 2025 dan mayatnya ditemukan di jalan Trans Gunung Kupang.
Kasus tersebut menjadi perhatian banyak pihak, bahkan Kementrian HAM dan LPSK RI turut menangani kasus tersebut.