NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Belum lama ini, DPRD Kota Banjarmasin mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 02 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Mediasi dalam Rapat Paripurna, Selasa (10/6/2025) lalu.
Menariknya, Perda krusial tersebut merupakan produk satu-satunya di wilayah Kalimantan serta yang kedua di Indonesia.
Langkah ini dianggap tepat mengingat kondisi masyarakat Kota Seribu Sungai yang heterogen baik suku maupun agamanya.
Wali Kota Banjarmasin, M Yamin HR mengatakan, melalui kebijakan ini, sengketa atau perselisihan di antara masyarakat bisa diselesaikan terlebih dahulu dalam mediasi.
“Dengan adanya kebijakan ini tentu kita berharap kondisi masyarakat Banjarmasin akan lebih kondusif karena setiap persoalan yang ada di kota Banjarmasin regulasi mengatur persoalan atau sengketa tersebut terlebih dahulu diselesaikan melalui mediasi,” jelasnya.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Machli Riyadi menegaskan, Perda baru ini mengisyaratkan tiap kelurahan wajib memiliki ruang mediasi.
Selain itu, aturan ini sekaligus memberikan hak bagi masyarakat untuk membangun rumah mediasi demi menciptakan kondisi aman dan sejahtera.
“Kondisi wilayah kondusif tentu berdampak baik bagi investasi Banjarmasin. Karena investor pun akan senang berinvestasi di Banjarmasin dan akan berdampak secara tidak langsung memuluskan pencapaian Banjarmasin maju sejahtera,” ungkapnya.
Kemudian Machli menambahkan, Perda Mediasi atau disebut Rumah Mediasi merupakan kebijakan yang memfasilitasi penyelesaian konflik di tengah masyarakat secara musyawarah dan mufakat.
Mediasi mengutamakan jalur perdamaian sebelum diputuskan melanjutkan ke proses hukum formal.
“Perda ini menjadi dasar hukum bagi pembentukan dan penyelenggaraan rumah mediasi di daerah, yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai,” tutup Machli.