NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjarmasin terus berupaya memajukan para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM) salah satunya lewat Sosialisasi Kekayaan Intelektual Merek.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin itu berlangsung di Aula Rumah Kemasan, Rabu (25/6/2025).

Adapun narasumbernya berasal dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Riswandi beserta tim.
Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman menuturkan, kegiatan ini bertujuan menaikkan kelas IKM yang ada di Kota Seribu Sungai.
“Ini adalah bagian ikhtiar untuk memajukan IKM kita supaya bisa naik kelas,” ujar Ikhsan usai menghadiri kegiatan.
Kemudian Ia menambahkan, setelah sebelumnya pelaku IKM diberikan wawasan terkait kemasan, kini mereka diajarkan bagaimana mendaftarkan kekayaan intelektual berupa merek.
Di sisi lain, Kepala Disperdagin Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, terdapat 100 IKM yang diseleksi dan diikutsertakan dalam sosialisasi.
“Ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pelaku usaha lokal yang selama ini rentan kehilangan identitas mereknya akibat belum memiliki kekuatan hukum,” terang Tezar.
Lalu Tezar menjabarkan, pihaknya telah menganggarkan sebanyak 100 IKM untuk keperluan pendaftaran kekayaan intelektual.
“Ini adalah fasilitas dari pemerintah daerah agar mereka bisa memiliki atau memproses kekayaan intelektualnya secara gratis karena memang ada anggarannya,” ungkapnya.
Lanjut Kadisperdagin memaparkan, kendatipun pelaku yang tidak dibayarkan secara gratis bisa meminta rekomendasi dari Disperdagin sehingga akan mendapatkan pengurangan biaya pendaftaran.
“Akan ada pengurangan biaya yang awalnya Rp1.500.000 menjadi Rp500.000 saja,” jelas Tezar.