Kasus PT. Asabaru : JPU Tegaskan Dana Dicairkan, Pembelaan Terdakwa Dinilai Mengada-ada

by
22 September 2025
Sidang lanjutan Sidang PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT. Asabaru Dayacipta Lestari (Perseroda) kembali digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin pada Senin (22/9/2025).

Dalam agenda tanggapan atas nota pembelaan terdakwa M. Reza Arpiansyah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak secara tegas seluruh dalil yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Tanggapan JPU yang dibacakan oleh Helmy Afif Bayu Prakarsa, SH itu menyoroti sejumlah poin utama dalam pledoi terdakwa.

~ Advertisements ~

Pertama, terkait pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan dana modal. JPU menyatakan klaim tersebut tidak sesuai fakta.

~ Advertisements ~

Berdasarkan bukti yang telah dihadirkan, terdakwa terbukti menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar senilai Rp10 miliar pada 8 Desember 2022, dokumen itu telah disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.

“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.

Kedua, JPU juga menanggapi soal dalih bahwa PT. Asabaru belum memiliki kesiapan operasional karena struktur internal perusahaan belum terbentuk.

Menurut JPU, hal tersebut tidak dapat dijadikan alasan. Pasalnya, penyertaan modal kepada PT. Asabaru telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022, dan dana sebesar Rp10 miliar telah cair pada 23 Desember 2022.

Meski menyadari struktur organisasi perusahaan belum terbentuk, terdakwa tidak menyusun Rencana Bisnis, Rencana Kerja, maupun Anggaran BUMD. Sebaliknya, dana tersebut justru digunakan untuk pemindahbukuan, penarikan tunai, dan penerbitan cek kepada pihak lain.

“Dari tindakan itu telah tergambar dengan jelas adanya niat jahat (mens rea) terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal,” tambah JPU.

Selain itu, menanggapi keberatan terdakwa terkait tuntutan uang pengganti, JPU menyatakan bahwa selama proses pemeriksaan terdakwa tidak pernah berupaya menelusuri atau mengonfirmasi aliran dana melalui saksi-saksi. Terdakwa pun tidak menghadirkan bukti baru yang dapat memperkuat klaimnya.

Berdasarkan keterangan saksi dari Bank Kalsel dan Bank Mandiri, serta keterangan ahli, JPU menegaskan bahwa pencairan dana perusahaan hanya membutuhkan tanda tangan terdakwa selaku direktur. Oleh karena itu, pembelaan terdakwa dianggap tidak relevan.

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Reza Arpiansyah menyebut adanya aliran dana sebesar Rp2,65 miliar yang diklaim sebagai “fee komitmen” untuk pemegang saham melalui komisaris. Ia juga menuding lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah serta kelalaian komisaris turut memperbesar kerugian negara hingga mencapai Rp18,64 miliar.

Terdakwa juga mengaku telah mengembalikan Rp6,96 miliar, serta menegaskan bahwa sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk untuk keperluan yang disalurkan melalui perusahaan terafiliasi yang disebut-sebut terkait keluarga Bupati Balangan.

Namun, JPU menyatakan seluruh dalil pembelaan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, seluruh argumentasi yang diajukan dalam nota pembelaan harus dikesampingkan,” tutup JPU.

Sidang akan dilanjutkan pada agenda berikutnya sesuai jadwal yang telah ditetapkan pengadilan.(nw)

Reporter Balangan : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog