NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU — Sat Resnarkoba Polres Kotabaru mengamankan seorang pria inisial MI (38), warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian, atas dugaan mengedarkan narkotika jenis sabu, Kamis (2/10/2025) sekitar pukul 18.27 Wita.

Kapolres Kotabaru AKBP Doli M. Tanjung melalui Kasat Resnarkoba Iptu Sidiq Martujet, Senin (13/10/2025) membenarkan Penangkapan pelaku di kediamannya tersebut.
Menurut Iptu Sidiq, penangkapan ini merupakan tindak lanjut hasil laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas. peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Dari penangkapan, kami menyita sejumlah barang bukti, yaitu 64 paket sabu dengan berat kotor 20,78 gram dan berat bersih 7,98 gram, 2 plastik klip ukuran sedang, 1 plastik klip kosong, 1 toples merah muda, 1 sendok dari sedotan plastik dan 1 unit ponsel Oppo warna biru serta Uang tunai sebesar Rp22.207.000 yang diduga hasil bisnis Sabu,” ujar Iptu Sidiq.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Kami pasti akan menindaklanjutinya dan menangkap pelaku yang terbukti memiliki atau mengedarkan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa,” tutup Sidiq. (nw)
Reporter : Rizal