NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Ira Puspadewi akhirnya bisa bernapas lega. Direktur Utama PT ASDP yang sempat divonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022 itu mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo.
“Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Negara, Selasa (25/11).
Tiga nama yang dimaksud adalah Ira Puspadewi yang merupakan Direktur Utama PT ASDP, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Diterangkan Dasco, pemberian rehabilitasi ini bermula dari adanya pengaduan dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada DPR RI. Dewan, kemudian meminta komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara mulai dilakukan penyidikan sejak bulan juli 2024.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah, terhadap perkara nomor 68/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono,” jelas Dasco.
Sementara Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menambahkan, usulan dari permohonan DPR RI itu ditindaklanjuti selama satu pekan ini oleh Menteri Hukum yang memberikan saran kepada Presiden untuk memberikan rehabilitasi. Kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang disebutkan.
“Baru pada sore ini Presiden bubuhkan tanda tangan, dan kami diminta menyampaikan kepada publik,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Soesilo Aribowo, selaku penasihat hukum Ira, seperti dikutip dari Hukumonline menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo dan DPR RI atas keputusan ini. Menurutnya sejak awal kasus yang membelit kliennya tersebut memang bukan merupakan ranah tindak pidana korupsi.
“Kami terima kasih setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo yang melihat secara utuh bahwa tidak ada perkara ini masuk dalam tindak pidana korupsi. Kami juga berterima kasih kepada Bang Dasco, Pak Mensesneg, dan Pak Teddy yang tadi menyampaikan hal itu,” katanya.
Dengan pemberian rehabilitasi ini berarti kliennya tidak lagi harus menjalani hukuman. Oleh karena itu ia berharap kliennya bisa dibebaskan dari ruang tahanan. “Malam ini saya menuju rutan dan menginginkan klien saya untuk dilepaskan, karena tidak ada lagi alasan penahanan,” tegasnya.(nw)
