Kuasa Hukum Pelapor : Ahli Tegaskan Dasar Sporadik 2016 dan 2021 Bertentangan dengan Putusan Pengadilan, Hanya Dua Tandatangan yang Identik

by
3 Desember 2025
Suasana sidang lanjutan kasua pemalsuan tandatangan Sporadik dengan menghadirkan saksi ahli. (Foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU
Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dalam penerbitan surat sporadik tahun 2016 di Kelurahan Sungai Tiung kembali digelar pada hari ini, Selasa (02/12/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat orang ahli, tiga hadir langsung di ruang sidang, sementara satu ahli hadir melalui sambungan daring.

Kuasa hukum pelapor, Mbareb Slamet Pambudi, SH, MH, menyampaikan bahwa keterangan para ahli hari ini semakin memperjelas konstruksi dugaan tindak pidana pemalsuan yang melibatkan mantan Lurah Sungai Tiung dengan inisial S yang saat ini ditahan pihak Kejaksaan Banjarbaru.

Ahli Perdata: Putusan PN Bukan Dasar yang Sah

Mbareb mengatakan, ahli hukum acara perdata, Dr. Rahmida, menerangkan bahwa dasar yang digunakan pihak terdakwa untuk menerbitkan sporadik tahun 2016 dan kemudian sporadik tahun 2021 adalah keliru. Terdakwa disebut menjadikan putusan Pengadilan Negeri (PN) sebagai rujukan, padahal perkara tersebut telah melalui proses hukum lanjutan.

“Putusan PN yang sebelumnya dimenangkan oleh Abdul Gani Cs itu telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi. Lalu, kasasi di Mahkamah Agung pada akhirnya menguatkan putusan Pengadilan Tinggi tersebut,” jelas Mbareb mengutip pendapat ahli.

Dengan demikian, menurut ahli, putusan PN tidak lagi menjadi dasar hukum yang sah untuk penerbitan sporadik—baik pada 2016 maupun 2021—sebagaimana yang digunakan dalam pembelaan pihak terdakwa.

Ahli Pidana: Unsur Pemalsuan 263 Ayat 1 dan 2 Terpenuhi

Saksi ahli pidana, Dr. Anang Sophan Tornado, memaparkan unsur-unsur pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP. Ia menjelaskan bahwa dalam praktik, banyak kasus pemalsuan justru terbongkar melalui pembuktian pada ayat (2), yakni penggunaan surat palsu.

“Penggunaan surat palsu tetap merupakan tindak pidana, apakah dipakai oleh orang yang membuatnya atau orang lain. Ini termasuk dalam kategori kejahatan pemalsuan,” ujar Mbareb mengutip pernyataan saksi Anang.

Ia juga menekankan bahwa dalam menilai suatu surat palsu, tidak selalu diperlukan pembanding. Penilaian dapat dilakukan melalui aspek ilmu pengetahuan, seperti ketidakcocokan format atau ejaan yang tidak sesuai dengan periode waktu surat seharusnya dibuat.

“Dalam kasus ini, ahli berpendapat bahwa unsur Pasal 263 ayat (1) dan/atau (2) terpenuhi,” tambahnya.

Melihat rangkaian keterangan saksi hingga ahli yang telah dihadirkan, Mbareb menyatakan bahwa pihaknya semakin yakin terhadap arah pembuktian perkara.

“Dari awal persidangan hingga hari ini, kami melihat fakta-fakta yang muncul semakin menguatkan dugaan bahwa perkara ini memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2), yaitu penggunaan surat palsu. Apalagi dalam putusan-putusan yang ada, surat-surat yang diduga palsu itu tercantum secara jelas,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum tersangka, Dedi M Santoso SH bahwa beberapa keterangan saksi ahli yang dihadirkan menyatakan memang  ada unsur pidana.

“Memang kalau dari segi pidana unsurnya terpenuhi. Namun kalau dari sisi mantan lurah mestinya hanya sanksi administrasi kalau itu tidak ada unsur pemalsuan,” ucapnya.

Sementara saksi ahli dari Polda Surabaya dari sisi forensik, Kuasa Hukum tersangka mengatakan dari lima tandatangan yang tertera dalam sporadik hanya dua yang indentik.

“Artinya kalau mengacu pada keterangan ahli forensik dalam surat itu ada pemalsuan karena lima tidak indetik dan hanya dua tandatangan yang identik,” jelasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog