NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Balangan, RB, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan, Kalimantan Selatan. RB menjadi tersangka kasus korupsi pelaksanaan Program Pokok Pikiran (Pokir) proyek pembangunan Gedung Futsal di Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, anggaran tahun 2021 hingga 2023.
RB merupakan tersangka kedua atas kasus ini. Sepekan sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka lain dengan inisial UB. Keduanya kini telah resmi ditahan.
“Penetapan tersangka RB merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka sebelumnya, yaitu UB,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, Kamis (4/12/2025).
Dalam perkara ini, RB yang merupakan Anggota DPRD Kabupaten Balangan masa jabatan 2019–2024 mengusulkan program Pokir berupa pembangunan Gedung Olahraga Lapangan Futsal di Kelurahan Batu Piring pada 8 Agustus 2019. Tahun berikutnya yakni pada 2020, RB kembali mengajukan usulan pembangunan Lapangan Futsal Kelurahan Batu Piring Tahap I yang diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah.

“Tersangka RB kemudian mengarahkan UB untuk melaksanakan pembangunan di atas tanah pribadinya. Kami telah melakukan penyitaan,” ujarnya.
Motif tersangka RB, lanjutnya, tergambar dalam bukti-bukti berupa Surat Keterangan Penguasaan Fisik Bidang Tanah bertanggal 28 Agustus 2021 atas nama Rusdin bin Bahriwan, serta diperkuat keterangan saksi dan ahli. Dengan demikian, RB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah.
“Tersangka RB juga melakukan pengarahan atau penunjukan langsung kepada penyedia jasa pembangunan gedung tersebut, dan hal itu disetujui oleh dinas terkait,” jelas Rachman.
Dalam pelaksanaannya, penyedia jasa pembangunan juga diarahkan atau ditunjuk oleh tersangka RB, kemudian disetujui oleh pihak dinas. RB yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota legislatif justru terlibat sebagai pelaku dan menyalahgunakan kewenangannya.
“Tersangka RB melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 12 huruf i UU Tipikor,” tegasnya.
Dari hasil audit independen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjadjaran, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 694.225.908 dalam kasus ini.
“Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, tersangka RB ditahan selama 20 hari di LP Kelas IIB Amuntai,” pungkasnya. (nw)
Reporter: Nasrullah
