Seorang Jurnalis di Banyumas Laporkan Tiga Advokat atas Dugaan Intimidasi Kerja Pers

by
6 Desember 2025
Widhiantoro memperlihatkan berkas laporannya seusai melapirkan tiga oknum advokad ke SPKT. (Foto : Suho/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Seorang jurnalis asal Banyumas, Widhiantoro Puji Agus Setiono atau yang akrab disapa Baldy, resmi melaporkan tiga advokat ke Polresta Banyumas atas dugaan menghalangi dan melakukan intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

Laporan tersebut teregistrasi dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polresta Banyumas pada Jumat, 5 Desember 2025 pukul 16.00 WIB. Dalam laporannya, Baldy menyebut tiga advokat berinisial SW, RYP, SM, serta seseorang berinisial TS, sebagai pihak yang diduga melakukan intimidasi hukum melalui somasi.

Pelapor: Pemberitaan Sudah Sesuai Fakta

Usai membuat laporan di SPKT Polresta Banyumas, Baldy menegaskan bahwa berita yang ia tulis telah sesuai dengan fakta laporan polisi.

~ Advertisements ~

“Saya memilih kuasa hukum H. Djoko Susanto SH dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto untuk mendampingi saya melaporkan upaya pembungkaman terhadap saya sebagai jurnalis. Pemberitaan yang saya buat sudah sesuai laporan polisi, tanpa asumsi dan tanpa opini,” ujarnya.


Baldy mengungkapkan bahwa somasi dari SW merupakan bentuk respons berlebihan dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap tugas profesi wartawan.

Kuasa Hukum Pelapor: Somasi Dinilai Intimidatif

Kuasa Hukum pelapor, H. Djoko Susanto SH, membenarkan bahwa pihaknya melaporkan tiga oknum berinisial SW, RYP, dan SM, serta TS, karena diduga melakukan intimidasi terhadap kliennya melalui somasi.

“Kami melaporkan oknum SW dan TS yang telah melakukan somasi terhadap klien saya dan dinilai mencederai independensi insan jurnalistik,” kata Djoko.


Ia menegaskan bahwa laporan tersebut diajukan berdasarkan Undang-Undang Pers, karena somasi tersebut dipandang sebagai bentuk tekanan yang berpotensi membungkam kerja jurnalistik.

“Ini harus ditanggapi serius. Kami berharap dukungan dari rekan media agar jurnalis tidak terbungkam oleh tindakan hukum dari oknum advokat,” ujarnya.


Sebagai sesama advokat, Djoko juga menyayangkan tindakan somasi tersebut tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum yang dapat timbul.

Sementara itu, SW—salah satu pihak terlapor—menyatakan bahwa setiap warga negara memiliki hak menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ia menegaskan bahwa langkah somasi yang dilayangkannya merupakan bagian dari pekerjaannya sebagai advokat dan dilindungi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

“Saya menjalankan profesi advokat. Pengacara mewakili klien, dan profesi kami memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugas,” tegas SW.


Ia juga menyebut belum membawa persoalan tersebut ke Dewan Pers maupun Dewan Kehormatan karena masih menghormati proses yang berjalan.

“Secara personal kita baik-baik saja. Tapi secara profesi, masing-masing punya ranah. Harapannya tetap profesional,” katanya.


Berawal dari Pemberitaan Terkait Dugaan Mafia IMB

Kasus ini bermula pada 1 Desember 2025, ketika Baldy mempublikasikan berita di media Derap.id mengenai dugaan praktik mafia dalam pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di wilayah Purwokerto.

Tidak lama setelah berita tersebut tayang, ia menerima somasi dari SW yang menuntut agar berita diturunkan. Baldy menilai tindakan itu sebagai upaya membungkam kerja pers.

Dalam laporan polisi, kerugian yang ia sampaikan bersifat immateriil, dengan bukti berupa salinan surat somasi.

Polisi Mulai Tangani Laporan

Unit Reskrim Polresta Banyumas akan menindaklanjuti laporan tersebut. Pelapor berharap kasus ini menjadi preseden untuk melindungi jurnalis dari tekanan dan intimidasi yang dapat mengancam independensi pers.

Kasus ini diprediksi menjadi sorotan publik, mengingat kebebasan pers merupakan salah satu elemen penting demokrasi.(nw)

Reporter: Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog