Sembilan Perangkat Desa Klapagading Kulon Terima SP 1 dari Kepala Desa, Tanda Penegakan Disiplin Aparatur

by
8 Desember 2025
Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono. (Foto : Suho/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH — Pemerintah Desa Klapagading Kulon mengambil langkah tegas terhadap jajaran aparatur desa. Sebanyak sembilan perangkat desa resmi menerima Surat Peringatan (SP) 1 dari Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, pada Senin, (08/12/2025).

Pemberian SP tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan disiplin terhadap perangkat yang dinilai tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan, terutama terkait kewajiban pelaporan dan koordinasi dengan pimpinan desa.

Adapun sembilan perangkat desa yang menerima SP 1 adalah:

Ratini – Kepala Urusan Umum dan TU

~ Advertisements ~

Rizki Maria Ulfah – Kepala Urusan Keuangan

Sodikin – Kepala Dusun 2

Dedi Fitrianto – Kepala Dusun 3

Ahmad Saefudin – Kepala Dusun 5

Edi Susilo – Sekretaris Desa

Jaril – Kepala Seksi Pemerintahan

Nova Andrianto – Kepala Seksi Pelayanan

Agus Subarno – Kepala Urusan Perencanaan

Dalam surat peringatan tersebut, terdapat dua poin pelanggaran utama yang menjadi dasar tindakan disiplin.

“Mereka tidak melaporkan hasil pekerjaan kepada Kepala Desa secara tepat waktu.
Mengabaikan tugas pokok dan fungsi jabatan serta kurang melakukan koordinasi dengan pimpinan,” terangnya.

Kepala Desa Karsono menegaskan bahwa SP 1 ini diberikan sebagai bagian dari pembinaan dan langkah perbaikan kedisiplinan aparatur desa.

Ia meminta seluruh perangkat yang menerima SP untuk segera menyerahkan laporan kinerja paling lambat Kamis, 11 Desember 2025, dan kembali menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

“Masa berlaku SP 1 berakhir pada 12 Desember 2025. Namun, surat tersebut menjadi catatan penting bagi perangkat desa untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawab. Jika tidak ada perbaikan, kemungkinan tindak lanjut sesuai regulasi kepegawaian desa dapat diterapkan,” tegasnya.

Tindakan tegas pemerintah desa ini mendapat perhatian dari masyarakat setempat.

“Banyak warga menilai langkah tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah desa dalam memperkuat disiplin birokrasi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tambahnya.

Karsono menambahkan bahwa seluruh perangkat desa dituntut untuk menunjukkan profesionalisme dan dedikasi dalam menjalankan amanat pelayanan kepada masyarakat.

“Saya berharap, setelah keluarnya SP 1 ini, kinerja perangkat desa dapat kembali optimal dan sejalan dengan visi pembangunan Desa Klapagading Kulon,” tutupnya.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog