NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Perselisihan keluarga terkait pembagian harta warisan berakhir tragis di kawasan Jalan Mesjid, Gang Ar Raudhah, Kelurahan Indrasari, Martapura, Minggu (14/12/2025).
Seorang pria berinisial AM (46) meninggal dunia setelah diserang menggunakan senjata tajam oleh adik kandungnya sendiri berinisial MI.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli mengungkapkan, korban mengalami sejumlah luka parah akibat tebasan parang yang diarahkan ke beberapa bagian tubuh vital.
“Korban mengalami luka bacok di kepala, tangan, dan kaki. Total terdapat lima luka akibat senjata tajam,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (15/12/2025).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh seorang anak tetangga bernama Noval yang hendak mengeluarkan sepeda motor pada pagi hari. Ia mendapati pintu rumah korban dalam keadaan terbuka dan melihat korban sudah tergeletak bersimbah darah tanpa tanda-tanda kehidupan. Temuan itu segera dilaporkan kepada orang tuanya dan diteruskan ke aparat setempat.
Tak lama berselang, polisi menerima informasi dari warga di wilayah Tegal Arum, Landasan Ulin. Seorang pria datang dan mengaku telah melakukan pembunuhan. Petugas kemudian menjemput serta mengamankan pelaku pada malam hari di lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, MI mengaku konflik dengan korban sudah berlangsung lama. Perselisihan dipicu pembagian tanah dan rumah peninggalan keluarga yang tak kunjung menemui kejelasan.
“Masalah warisan ini sudah sekitar lima tahun. Saya selalu diminta menunggu pembagian,” ujar pelaku.
Sementara itu, Kapolsek Martapura Kota Ipda Muhammad Zulkifli menyebutkan, pelaku telah mengetahui rutinitas korban. MI diduga menunggu kakaknya pulang dari masjid pada waktu subuh sebelum melancarkan aksinya.
“Pelaku menunggu korban pulang salat Subuh, lalu langsung melakukan penyerangan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MI kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.(nw)
