Polres Banjar Ungkap 155 Kasus Narkotika Sepanjang 2025, Selamatkan Ribuan Jiwa

22 Desember 2025
Press conference Polres Banjar ungkap kasus narkotika (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap ratusan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2025. Hal ini disampaikan saat Press Conference Polres Banjar, Senin (22/12/2025).

Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Banjar dalam mendukung Asta Cita Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menyampaikan, selama periode 1 Januari hingga 22 Desember 2025, pihaknya berhasil mengungkap 155 laporan polisi (LP) tindak pidana narkotika dengan total 185 tersangka, terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banjar. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan bangsa,” ujarnya.

~ Advertisements ~

AKBP Fadli menjelaskan, pada periode 1 November hingga 22 Desember 2025, Satresnarkoba Polres Banjar dan Polsek jajaran berhasil mengungkap 20 perkara narkotika dengan 22 orang tersangka, yang terdiri dari 19 laki-laki dan 3 perempuan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 60,35 gram, ekstasi sebanyak 50 butir dengan berat bersih 17,74 gram, serta psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 400 butir.

“Kasus-kasus yang berhasil diungkap ini berasal dari berbagai laporan masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan di lapangan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius,” jelasnya.

Kapolres Banjar memaparkan bahwa total barang bukti narkotika yang disita sepanjang tahun 2025 memiliki nilai yang sangat besar.

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20.019 gram, jika diuangkan dengan harga Rp1.800.000 per gram, diperkirakan bernilai Rp35,85 miliar. Dengan perkiraan satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang, pengungkapan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa.

Sementara itu, narkotika jenis ekstasi sebanyak 108,5 butir dengan harga Rp900.000 per butir memiliki nilai sekitar Rp97,65 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan 54 jiwa.

Untuk psikotropika Golongan IV, polisi menyita 650 butir dengan nilai sekitar Rp6,5 juta, yang berpotensi menyelamatkan 325 jiwa. Sedangkan obat keras Carnophen (Zenith) dan Dextro sebanyak 2.014 butir memiliki nilai sekitar Rp20,14 juta, dengan potensi menyelamatkan 201 jiwa.

“Jika kita lihat dari nilai dan jumlah korban yang bisa diselamatkan, ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan,” sebutnya Kapolres.

Selain penindakan hukum, Polres Banjar juga mengedepankan pendekatan restorative justice bagi penyalahguna narkotika. Sepanjang tahun 2025, terdapat 21 kasus narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi dengan 28 tersangka, terdiri dari 27 laki-laki dan 1 perempuan.

“Kami tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada pemulihan. Bagi pengguna yang memenuhi syarat, rehabilitasi menjadi langkah untuk menyelamatkan masa depan mereka,” ucap AKBP Dr. Fadli.

Kapolres Banjar menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, serta edukasi kepada masyarakat guna menekan peredaran narkotika di Kabupaten Banjar.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Tanpa peran aktif masyarakat, upaya ini tidak akan maksimal,” pungkasnya.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog