Pemkab Banjar Belum Terima Surat Resmi Terkait Rekayasa Cuaca

10 Januari 2026
Modifikasi Rekayasa Cuaca (Foto : BNPB/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menyatakan belum menerima surat resmi terkait rencana pelaksanaan rekayasa cuaca untuk penanganan bencana banjir. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar Yudi Andrea, menanggapi isu rekayasa cuaca yang belakangan mencuat.

Yudi mengatakan, wacana rekayasa cuaca sebenarnya sudah lama dibahas, namun kewenangan pelaksanaannya berada di pemerintah pusat, bukan di daerah. Pemerintah provinsi pun disebut tidak memiliki kewenangan langsung terkait hal tersebut.

“Rekayasa cuaca itu kewenangannya pusat. Kemarin jawaban dari provinsi juga tidak bisa, karena memang bukan kewenangannya,” katanya.

Ia menjelaskan, kemungkinan munculnya kebijakan tersebut berkaitan dengan kondisi bencana yang terjadi di Kabupaten Banjar belakangan ini, di mana dampak banjir sudah cukup luas dan menimbulkan banyak korban. Namun hingga kini, belum ada keputusan resmi yang diterima oleh pemerintah daerah.

“Usulan itu sebenarnya sudah lama. Mungkin baru kali ini dibahas lagi karena bertepatan dengan kondisi bencana dan banyak yang terdampak,” jelasnya.

Meski demikian, Yudi menegaskan, Pemkab Banjar belum menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan rekayasa cuaca, baik dari pemerintah pusat maupun dari pemerintah provinsi.

“Sampai sekarang kami belum menerima suratnya. Secara resmi belum ada, dan itu juga bukan usulan dari kami,” ucapnya.

Terkait titik-titik lokasi pelaksanaan rekayasa cuaca, Yudi menyebut pemerintah daerah tidak mendapatkan informasi detail mengenai hal tersebut.

“Untuk titik-titiknya kami juga tidak tahu, informasinya dari sana saja. Kami tidak menerima pemberitahuan,” pungkasnya. (nw)

Latest from Blog