Oleh: Janang Firman Palanungkai (Pegiat Sosial, HAM, dan Lingkungan Hidup / Anggota Individu WALHI Kalimantan Tengah)
Kalimantan Tengah kerap dipuji sebagai provinsi terluas di Indonesia dengan bentang hutan yang masih besar. Namun di balik narasi itu, berlangsung proses perampasan ruang hidup masyarakat adat Dayak secara sistematis melalui ekspansi tambang, sawit, dan industri kehutanan, Minggu (15/2/2026)
Pengakuan negara terhadap hutan adat sejatinya patut diapresiasi. Akan tetapi, fakta bahwa lebih dari 60 persen wilayah Kalteng berada dalam konsesi industri menunjukkan keberpihakan kebijakan masih condong pada korporasi. Negara tampak lebih sigap membuka karpet merah bagi investor dibanding melindungi ruang kelola masyarakat adat.
Dalam tekanan tersebut, masyarakat Dayak tetap bertahan dengan pengetahuan lokal yang diwariskan turun-temurun. Mereka mengelola hutan dengan prinsip keseimbangan, bukan eksploitasi. Bagi Dayak, hutan bukan sekadar sumber ekonomi, melainkan ibu yang memberi pangan, kesehatan, dan identitas budaya.

Sayangnya, arah pembangunan hari ini memosisikan hutan semata sebagai objek ekonomi. Pertumbuhan dipuja, sementara keberlanjutan diabaikan. Negara lebih sibuk mengejar angka investasi ketimbang memastikan keadilan ekologis dan sosial bagi masyarakat adat.
Dampak pendekatan ini terasa nyata banjir dan kabut asap menjadi peristiwa berulang. Ironisnya, peladang tradisional Dayak justru sering dijadikan kambing hitam. Padahal praktik berladang adat telah lama terbukti terkendali dan berkelanjutan, sementara titik api banyak ditemukan di wilayah konsesi perusahaan.
Pascakebakaran besar 2015, tradisi berladang dilabeli sebagai ancaman. Kriminalisasi peladang menjadi wajah lain dari ketimpangan struktural, ketika pengetahuan lokal diposisikan sebagai praktik ilegal, dan ekspansi industri luput dari sorotan serius.
Regulasi yang tumpang tindih semakin memperlemah posisi masyarakat adat. Alih-alih melindungi, kebijakan justru menciptakan rasa takut untuk menjalankan tradisi yang selama ratusan tahun menjaga keseimbangan manusia dan alam.
Ancaman ini tidak hanya soal hilangnya hutan, tetapi juga punahnya pangan lokal, benih tradisional, dan identitas budaya. Ketika ruang hidup menyempit, pengetahuan Dayak perlahan tergerus, digantikan model pembangunan yang seragam dan eksploitatif.
Ruang hidup bukan sekadar wilayah administratif. Hutan bukan hanya kumpulan pohon. Berladang bukan semata membakar lahan. Di sanalah bersemayam peradaban, kedaulatan pangan, dan martabat masyarakat adat.
Jika negara terus menempatkan investasi di atas keadilan ekologis, maka Kalimantan Tengah bukan hanya kehilangan hutannya. Ia berisiko kehilangan jiwa budayanya. Sudah saatnya pembangunan dikembalikan pada makna sejatinya, menghadirkan kesejahteraan tanpa mengorbankan identitas dan masa depan masyarakat adat.
