Polres Balangan Tangkap Dua Pengedar Sabu, Barang Bukti 22,92 Gram Diamankan

by
10 Maret 2026
Dua tersangka pengedar sabu yang diamankan Polres Balangan beserta barang bukti. (Foto: humas polres balangan/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Petugas Polres Balangan menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 22,92 gram.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial MSD (36) dan RM (44). Penangkapan keduanya merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.

“Pada awalnya kami mengamankan pria berinisial MF di Desa Hamparaya, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan pada Rabu (4/3/2026). MF merupakan pengguna sabu,” kata Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi di Paringin, Selasa (10/2/2026).

Pemeriksaan terhadap MF mengungkap, sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial MSD di wilayah Kabupaten HST. Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba Polres Balangan bersama Polsek Batumandi kemudian melakukan pengembangan.

~ Advertisements ~

“Petugas bergerak ke wilayah HST dan melakukan penggerebekan di kediaman tersangka. MSD dan RM berhasil diamankan,” tegas Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa delapan paket sabu ukuran sedang dengan berat bersih 21,99 gram serta enam paket kecil sabu dengan berat bersih 0,93 gram, sehingga total berat bersih narkotika yang disita mencapai 22,92 gram.

Kapolres Balangan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Balangan.

“Kami berkomitmen menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tegasnya. (nw)

Reporter: Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog