Penuhi Kebutuhah Mewahnya, Bupati Tulungagung Peras Pejabat dengan Ancaman Surat Pengunduran Diri

by
12 April 2026
Grafis: newsway.co.id

NEWSWAY.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

Seperti diketahui, Bupati Gatut terjaring OTT KPK pada Jumat (10/4) dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Gatut ditetapkan tersangka atas dugaan pemerasan terhadap 16 Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau pejabat.

KPK membawa total 13 orang ke Jakarta, pada Sabtu (11/4). Dari 13 orang yang dibawa ke Jakarta, ada Bupati Gatut Sunu dan adiknya yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Tulungagung, Jatmiko Dwijo Saputro. Jatmiko turut dibawa ke Jakarta lantaran berada di lokasi yang sama bersama Bupati Gatut saat KPK melakukan OTT.

KPK menetapkan Bupati Gatut sebagai tersangka pemerasan 16 pejabat di Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Termasuk juga ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/4).

KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 11-30 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dibeberkan KPK, peran ajudan Bupati Gatut, yakni Dwi Yoga Ambal adalah sebagai penagih jatah ke para Kepala OPD layaknya penagih utang.

“Dalam proses pengumpulan ‘jatah’, GSW memerintahkan YOG untuk terus menagih kepada para OPD. Bagi OPD yang belum memberikan uang sesuai jumlah yang diminta GSW, maka akan terus ditagih, dan diperlakukan seperti halnya orang sedang ‘berutang’,” ungkap Asep.

Uang yang telah berhasil dikumpulkan itu digunakan oleh Bupati Gatut untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya.

“ADC atau ajudan Bupati, berperan aktif mengupayakan pemenuhan permintaan tersebut dengan menghubungi dan menagih para kepala OPD saat GSW ada kebutuhan,” jelas Asep.

Pakai Surat Ancaman Pengunduran Diri
KPK mengungkap cara Bupati Gatut dalam melakukan aksinya, yakni para pejabatnya di Pemkab Tulungagung diancam memakai surat pengunduran diri dari jabatan dan ASN.

“Pasca pelantikan, GSW meminta para pejabat menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan,” kata Asep.

Para pejabatnya juga diminta menandatangani surat pernyataan tanggung jawab atas pengelolaan anggaran di masing-masing satuan kerjanya. Surat pernyataan mundur dari jabatan dan ASN itu sengaja dibuat agar bisa menekan para pejabatnya.

“Surat pernyataan mundur dari jabatan dan mundur dari ASN tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada para pejabat tersebut. Dokumen ini kemudian diduga digunakan GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus ‘menekan’ para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW. Bagi yang tidak menuruti kemauan Bupati, maka terancam dicopot dari jabatan atau bahkan mundur sebagai ASN,” ucapnya.

Beli Sepatu Mewah Seharga Rp129 Juta

KPK mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya 4 pasang sepatu mewah hingga uang hasil pemerasan Rp 335,4 juta.

“Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp 335,4 juta,” tutur Asep.

Barang bukti 4 pasang sepatu LV bernilai tinggi tersebut mencapai ratusan juta rupiah. “Sepatu juga lumayan mahal setelah kami cek itu, Rp 129 juta ternyata,” jelas Asep.

Gatut Minta Maaf

Sementara Bupati Gatut, dilansir dari detiknews, usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan belasan pejabat oleh KPK  ia hanya menyampaikan minta maaf.

“Mohon maaf,” kata Bupati Gatut kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, saat hendak digiring ke mobil tahanan, Minggu, (12/4).

Gatut dan ajudannya Yoga dibawa keluar dari ruang pemeriksaan penyidik pada pukul 00.17 WIB. Saat keluar, keduanya sudah mengenakan rompi orante tahanan KPK dengan kondisi tangan terborgol.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog