NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Akhir- akhir ini jagad Kalsel dihebohkan dengan penahanan seorang konten kreator Ali Ridhok atau yang dikenal dengan Babe Aldo oleh Polda Kalimantan Selatan karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggat undang-undang ITE.
Berbagai macam sorotan bermunculan ada yang menganggap penahanan itu bentuk kriminalisasi dan tidak layak, menyikapi hal itu pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik, Rizky Amalia (Amelia), memberikan klarifikasi tegas terkait tuduhan yang menyebut adanya pengondisian atau intervensi politik di balik proses hukum yang sedang berjalan di Polda Kalimantan Selatan.
ASN Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan itu menegaskan bahwa langkah hukum yang diambilnya murni merupakan keputusan pribadi sebagai warga negara yang merasa dirugikan, tanpa ada campur tangan dari pihak mana pun.
“Ulun tegaskan, laporan ini murni inisiatif ulun sendiri sebagai korban yang merasa terzalimi. Tidak ada intervensi, arahan, apalagi pesanan dari pihak atau pejabat mana pun. Ini semata-mata bentuk perlindungan diri dan keluarga ulun,” tegas Rizky Amalia saat diwawancarai awak media, Jumat (24/7/2026).
Rizky Amalia menjelaskan, dorongan utama dirinya melayangkan laporan ke kepolisian adalah karena konten yang diunggah Babe Aldo dinilai telah melampaui batas kritik publik dan secara masif menyerang ranah privasi keluarganya.
Ia tidak menampik bahwa pada awalnya kritik terkait flexing atau gaya hidup hedon sempat menjadi sorotan. Namun, ia menyayangkan narasi yang berkembang selanjutnya justru menyasar anak dan keluarga tirinya dengan tuduhan yang menurutnya tidak benar.
“Kalau masalah flexing, ulun sudah mengakui kesalahan dan meminta maaf. Tapi ketika unggahan sudah menyerang anak tiri ulun, memuat tuduhan palsu soal operasi plastik, hingga menyebarkan foto orang lain yang dituduhkan sebagai ulun di lapas, itu sudah masuk ranah fitnah dan pencemaran nama baik. Keluarga ulun tidak ada hubungannya dengan pekerjaan ulun,” ujarnya.
Menurutnya, laporan tersebut benar-benar berjalan atas dasar perjuangan pribadi. Hal itu terlihat dari dinamika proses hukum yang sempat dihadapinya. Rizky Amalia mengaku sempat merasa frustrasi dan berjuang sendiri mengawal laporannya agar segera diproses.
Kekecewaannya terhadap lambatnya penanganan pada tahap awal bahkan mendorongnya mengadukan penyidik ke Propam serta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Ia juga mengaku telah melakukan upaya tabayun dengan menemui Babe Aldo secara langsung di Banjarmasin tanpa memberikan tekanan. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan terkait penghapusan konten (take down).
Pengaduan ke Propam dan LPSK, lanjutnya, juga dilakukan secara independen sebagai bentuk upaya mencari keadilan ketika merasa proses penanganan perkara berjalan lambat.
Kini, ia menyambut baik langkah Polda Kalimantan Selatan yang dinilainya telah bertindak profesional dan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka demi memberikan kepastian hukum.
Rizky Amalia berharap masyarakat tidak terprovokasi oleh opini yang menggiring perkara tersebut ke ranah politik. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas di pengadilan.
“Negara kita adalah negara hukum. Ulun hanya masyarakat biasa yang menuntut hak atas rasa aman agar keluarga ulun tidak terus-menerus dijadikan objek fitnah di media sosial. Ulun menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada aparat penegak hukum sampai persidangan selesai,” pungkasnya.(nw)
Reporter : M Nasrullah
