Perubahan Struktur Organisasi Pemkab Pulang Pisau Disetujui DPRD, Wabup Sebut Perkuat Pelayanan Publik

30 Juni 2026
Penyerahan berita acara rapat paripurna setelah di tandatangani. ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau segera menerapkan perubahan struktur organisasi perangkat daerah setelah DPRD menyetujui perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 dalam rapat paripurna yang berlangsung, Senin (29/6/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta yang menyambut baik keputusan DPRD dalam mengesahkan perubahan regulasi mengenai struktur organisasi perangkat daerah.

Menurut Jayadikarta, perubahan tersebut merupakan langkah untuk menyesuaikan klasifikasi organisasi agar penyelenggaraan pemerintahan semakin efektif dan pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih optimal.

~ Advertisements ~

Ia menjelaskan, Sekretariat Daerah kini masuk kategori tipe B, Sekretariat DPRD bertipe C, sebanyak 24 OPD bertipe B, sedangkan OPD lainnya bertipe A. Dari enam badan yang dimiliki pemerintah daerah, dua badan diklasifikasikan sebagai tipe B.

Selain membahas perubahan struktur organisasi, DPRD juga menginisiasi pembahasan regulasi terkait pengelolaan aset dan kekayaan daerah. Menurutnya, keberadaan payung hukum tersebut akan memperkuat tata kelola aset daerah.

Ia menegaskan penerapan aturan tersebut tidak hanya berlaku bagi ASN, melainkan untuk seluruh pihak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan adanya dasar hukum yang jelas, perlindungan terhadap pengelolaan aset dan kekayaan daerah dapat dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya untuk ASN, tetapi juga untuk kepentingan masyarakat secara umum,” tutupnya.(nw)

Reporter : Winda

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog