NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) terus melakukan penyelidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan menyatakan hingga saat ini terdapat tujuh laporan polisi terkait karhutla yang telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Tadi disampaikan sudah ada yang masuk ke penyidikan. Hari ini kita ada tujuh laporan polisi yang sudah naik sidik, sudah naik penyidikan,” ujar Kapolda Kalsel usai memberikan pengarahan rakor gabungan penaganan karhutla di aditorium Polda Kalsel, Sabtu (5/09/2026).
Menurutnya, ketujuh perkara tersebut sementara ini berkaitan dengan dugaan karhutla yang dilakukan oleh perorangan. Namun, kepolisian juga tengah mengkaji satu perkara lain yang diduga melibatkan korporasi.
“Dari tujuh laporan yang kami tangani tadi enam perorangan. Satu korporasi, dalam waktu dekat ini masih kita kaji lagi, tapi akan kita informasikan. Ini terkait dengan korporasi,” katanya.
Kapolda menambahkan, perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan kepada publik setelahpihaknya menyelesaikan dan memastikan status dari penaganan perkara tersebut.
Ia menegaskan, setiap perkara yang diproses kepolisian telah didukung dengan alat bukti yang diperlukan. Proses hukum akan terus dilanjutkan hingga perkara tersebut dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.
“Jadi apa yang kita proses ini, semuanya lengkap dengan alat bukti yang ada. Kita bisa nanti proses sampai kita limpahkan ke penuntut umum dan nanti akan disidangkan di pengadilan,” tegasnya.
Dengan adanya pernyataan itu menunjukkan keseriusan Polda Kalsel dalam mengusut dugaan tindak pidana karhutla di Kalimantan Selatan, termasuk kemungkinan adanya unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak korporasi.
“Kami memastikan proses penanganan kasus karhutla dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,”tegas Kapolda.
Dengan adanya tujuh laporan tersebut ada dua lagi penambahan, pasalnya sebelumnya Kapolda menyatakan terdapat lima laporan yang ditangani pihaknya.
Kapoldamengatakan jika para pelaku dinyatakan terbukti makan akan dijerat dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Jelas sekali pasalnya melarang setiap orang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar (Pasal 69 ayat [1] huruf h). Dengan ancaman hukuman penjara 3 sampai 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar, ” pungkasnya.(nw)
