NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – DPRD Kabupaten Kotabaru resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (4/7/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, ini dihadiri oleh Asisten I Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki (mewakili Bupati), unsur Forkopimda, serta jajaran kepala SKPD.
Dua Raperda yang disahkan tersebut meliputi, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam laporannya, juru bicara DPRD, Khairil Anwar, mengapresiasi tata kelola keuangan Pemkab Kotabaru. Namun, DPRD memberikan beberapa catatan penting bagi eksekutif.
Optimasi Anggaran, Realisasi belanja daerah masih di angka 80,14%. DPRD mendorong perencanaan anggaran ke depan agar lebih efektif dan tepat sasaran.
Kemandirian Fiskal, Tingginya ketergantungan pada dana transfer pusat harus dikurangi dengan memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), seperti sektor pariwisata, perikanan, pajak, dan pengelolaan aset.
Pemerataan Pembangunan, Penekanan pada pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan dan kepulauan, peningkatan layanan dasar, serta percepatan penanganan isu sosial seperti stunting dan akses air bersih.
Terkait revisi Perda Pilkades, Panitia Khusus I yang diwakili Rahmadi menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan perundang-undangan yang lebih baru demi menciptakan pemerintahan desa yang lebih transparan dan demokratis.
Seluruh anggota DPRD sepakat menerima kedua Raperda tersebut, yang ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara legislatif dan eksekutif.
Mewakili Bupati Kotabaru, Asisten I Setda, H. Minggu Basuki, mengapresiasi sinergi konstruktif ini. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera menyusun regulasi turunan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar manfaat dari kedua Perda ini dapat dirasakan secara optimal.
“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mampu memperkuat penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal ke depannya,” katanya.(nw)
Reporter: Rizal
