NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Pemerintah Kabupaten Balangan mendapat pendapat hukum atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan sebagai bahan rujukan dalam menyusun tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.
Pendapat hukum tersebut diberikan Kejari Balangan pada Selasa (18/8/2026) tanpa didahului permohonan. Legal opinion disusun dengan mengacu pada berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan agar pelaksanaan pengadaan tanah di tingkat desa memiliki landasan hukum yang jelas.
Bupati Balangan Abdul Hadi menyampaikan apresiasi atas langkah Kejari Balangan yang turut memberikan masukan hukum dalam penyusunan peraturan bupati mengenai tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa.
“Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Balangan yang telah memberikan legal opinion terhadap penetapan peraturan bupati terkait tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa di Kabupaten Balangan,” ujarnya.
Menurut Abdul Hadi, kepastian aturan menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan di tingkat desa. Dengan adanya ketentuan yang jelas dan pendampingan hukum, proses pengadaan tanah diharapkan dapat dilaksanakan secara tertib sekaligus mengurangi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
Kepala Kejari Balangan I Wayan Oja Miasta menjelaskan, pemberian legal opinion merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendorong tata kelola pengadaan tanah yang baik, transparan, dan akuntabel.
“Legal opinion ini disusun dengan mengaitkan berbagai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukum, memitigasi risiko serta mencegah potensi permasalahan hukum dalam pengadaan tanah di desa,” katanya.
Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Mohammad Surya Trias Wijaya menambahkan, pendapat hukum tersebut dapat digunakan sebagai pedoman oleh Pemkab Balangan, perangkat daerah terkait, hingga pemerintah desa dalam melaksanakan tahapan pengadaan tanah.
“Hal ini kita laksanakan sebagai bagian kewenangan untuk melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik,” terangnya.
Senada, Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Balangan Varratisthana Bintang Alexa menilai legal opinion tersebut dapat menjadi acuan agar pengadaan tanah maupun penggunaan anggaran dilakukan secara transparan. Selain itu, aturan yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang terlibat dalam proses pengadaan tanah.
Pemkab Balangan selanjutnya diharapkan dapat menindaklanjuti penyusunan peraturan bupati tentang tata cara pengadaan tanah untuk keperluan desa. Sinergi dengan Kejari Balangan juga akan terus diperkuat, termasuk melalui pendampingan hukum apabila dibutuhkan dalam pelaksanaannya.(nw)
Reporter : M Nasrullah
