NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polres Banjarbaru terus berupaya melakukan pemberantasan tindak kejahatan di Kota Banjarbaru, salah satu keberhasilan terbaru adalah pengungkapan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Jajaran Polres Banjarbaru berhasil mengamankan 1.900 liter BBM subsidi jenis Pertalite dan 110 liter BBM solar, seluruh BBM tersebut diamankan bersama dengan tiga unit kendaraan roda empat dan satu unit kendaraan roda enam.
“Giat ini merupakan atensi dari bapak Kapori dan bapak Kapolda untuk mengungkap segala kegiatan kejahatan. Polres Banjarbaru langsung bergerak untuk mengamankan, sehingga jangan sampai nanti ada keluhan-keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM di wilayah Kota Banjarbaru,” terang Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat jumpa pers di Polres Banjarbaru, Jumat (23/10/2026) siang.
Pius mengungkapkan modus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, seperti menggunakan drum hingga tangki dalam mobil minibus hingga dimuat dalam truk, BBM subsidi tadi diduga hendak digunakan untuk proyek industri.
“Modusnya macam-macam, tidak satu tapi macam-macam mereka mengangkat pengangkutan kendaraan-kendaraan itu untuk menyembunyikan BBM yang bersubsidi, BBM subsidi akan digunakan mungkin untuk proyek-proyek industri,” ungkapnya.
Pius membeberkan empat kendaraan yang diamankan di beberapa tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Guntung Damar dan Cempaka, Kota Banjarbaru.
“Seluruh BBM subsidi tadi dikumpulkan jadi satu, jika sudah penuh baru mereka bergerak,” tegasnya.
Pius menegaskan atas perbuatan para tersangka, kepolisian mengenakan pasal 40 ayat (9) Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
“Sampai saat ini tim masih dalami untuk tujuannya BBM ini dikemanakan. Saat ini dalam proses pengembangan, mudah-mudahan nanti bisa lebih jelas lagi untuk kita proses,” pungkasnya.(nw)
