NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pelaku penusukan terhadap sopir Truk yang bekerja di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru akhirnya di ringkus setelah jajaran Kepolisian Resor (Polres) Banjarbaru bergerak kilat memburu pelaku kekerasan jalanan yang meresahkan warga.
Kurang dari 48 jam setelah kejadian, Tim Resmob Polres Banjarbaru berhasil meringkus dua orang pelaku pengeroyokan dan penusukan brutal terhadap Agus Salam.
Pengungkapan kasus ini dirilis langsung oleh Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda, di Mapolres Banjarbaru pada Jumat (23/10/2026) siang.
Peristiwa berdarah tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) subuh sekitar pukul 04.00 Wita di kawasan Bundaran Palm, saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan mampir ke Indomaret melihat kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan aksi balap liar.
Korban yang bermaksud menegur dan berniat menghubungi layanan darurat 110 justru menjadi sasaran amuk massa setelah diteriaki sebagai aparat intelijen oleh para pelaku.
Akibat provokasi tersebut, korban dikejar hingga ke Indomaret Palam dan dianiaya secara brutal. Korban mengalami satu luka tusuk di leher sebelah kanan, dua luka tusuk di pinggang belakang, serta luka lebam di sekujur tubuh hingga harus menjalani operasi dan rawat inap di rumah sakit.
Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Banjarbaru langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif. Petugas mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi serta menyisir rekaman CCTV di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, identitas pelaku utama berhasil dikantongi hingga akhirnya pada hari Kamis (22/10/2026) sore sekitar pukul 16.00 Wita, polisi langsung melakukan penyergapan.
“Tim berhasil mengamankan salah satu pelaku yang melakukan penusukan terhadap korban, yang mana diduga pelaku bernama saudara Hakim,” ujar AKBP Pius X Febry Aceng Loda saat diwawancarai.
Pelaku utama tersebut diketahui berinisial AJH (21) seorang karyawan swasta beralamat Sungai Besar, berdasarkan catatan kepolisian, pelaku utama ini ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus perkelahian atau pengeroyokan.
Setelah menangkap AJH, polisi melakukan pengembangan dan kembali meringkus satu pelaku lainnya yang turut serta melakukan pemukulan terhadap korban, yakni berinisial LY (20) yang juga karyawan swasta asal Loktabat Selatan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban yang bercak darah, satu unit sepeda motor Yamaha RX-King bernomor polisi DA 3224 TN milik korban, serta sebilah senjata tajam jenis pisau dengan panjang sekitar 18 cm yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Barang bukti senjata tajam tersebut sempat disembunyikan pelaku di rumah temannya sebelum akhirnya ditemukan,” tambah Pius.
Pius mengatakan dua tersangka kini diamankan polisi dan dimasukan ke dalam penjara, keduanya dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) KUHPidana tentang tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka berat.
“Dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa melapor melalui layanan darurat 110 jika menemukan aktivitas balap liar atau potensi gangguan keamanan lainnya di wilayah Banjarbaru agar tindakan preventif dapat segera diambil.
“Apabila nanti masyarakat atau teman-teman mendapatkan informasi, silakan menghubungi 110 dan kami akan melakukan kegiatan-kegiatan penindakan maupun imbauan-imbauan secara humanis kepada para pelaku balap liar,” tutup Kapolres.(nw)
