Bayar Pajak di Tempat, Samsat Banjarbaru Himpun Rp6 Juta dalam Operasi Patuh Intan 2025

by
25 Juli 2025
Kepala Samsat Kota Banjarbaru, Pengayom Bayu Aji. (Foto : Suroto/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pelaksanaan Operasi Patuh Intan 2025 yang dilaksanakan oleh Polres Banjarbaru menggandeng Kantor Samsat Banjarbaru pada Kamis (24/07/2025) sore.

Kolaborasi tersebut dijadikan momentum sinergi antara Satlantas Polres Banjarbaru dan Samsat Banjarbaru.

~ Advertisements ~

Dalam kegiatan razia tersebut, masyarakat diberikan kemudahan untuk langsung membayar pajak kendaraan bermotor di tempat.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Kepala Samsat Banjarbaru, Pengayom Bayu Aji, menyampaikan bahwa pihaknya terlibat langsung dalam kegiatan bersama Polres Banjarbaru, khususnya satuan lalu lintas, dalam rangka mendukung penegakan kepatuhan pajak kendaraan.

“Alhamdulillah hari ini kami bekerja sama dengan Polres Banjarbaru dalam Operasi Patuh Intan 2025. Kami dilibatkan dalam pengecekan dan penerbitan pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor,” ujarnya.

~ Advertisements ~

Dari hasil kegiatan hari ini, sebanyak 17 kendaraan terjaring razia karena kedapatan belum membayar pajak kendaraan. Pemilik kendaraan tersebut diberikan surat pernyataan dan diminta untuk segera melunasi kewajiban pajaknya.

Menariknya, sejumlah wajib pajak memilih untuk langsung membayar di tempat.

“Tadi ada yang langsung membayar pajak di tempat, dengan total penerimaan sekitar Rp6 juta,” tambahnya.

Menurut Bayu, bagi yang belum membayar di tempat, mereka telah menyatakan akan segera melakukan pembayaran ke kantor Samsat atau melalui bank yang bekerja sama.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara Pemerintah Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Samsat Banjarbaru dalam upaya meningkatkan kepatuhan pajak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002.

“Sinergi seperti ini sudah sering kami lakukan. Tahun ini kami lebih intens berkoordinasi dengan Polres Banjarbaru, agar kegiatan razia tidak hanya bersifat penegakan hukum, tetapi juga edukasi dan pelayanan langsung kepada masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid momentum peringatan Hari Anak Nasional 2025 di Sekolah Rakyat Sentra Handayani, Jakarta Timur, Kamis (24/7/2025) mengatakan dalam regulasi PP Tunas, setiap platform digital memiliki klasifikasi batas usia anak yang berbeda-beda sesuai tingkat risikonya. (Foto: Amiriyandi/InfoPublik/Ditjen KPM/newsway.co.id)