BKAD Pulang Pisau Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Kesejahteraan ASN dan PPPK

15 Juni 2026
Kepala BKAD Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, memberikan keterangan kepada awak media terkait pemenuhan hak ASN dan PPPK di tengah kebijakan efisiensi anggaran. ( Foto : Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau memastikan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan tidak berdampak terhadap pemenuhan hak-hak aparatur sipil negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seluruh kewajiban pemerintah daerah, termasuk gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP), telah disiapkan dan sebagian besar telah disalurkan.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pulang Pisau, Wahyu Jatmiko, menegaskan bahwa hak pegawai menjadi prioritas utama pemerintah daerah di tengah upaya penyesuaian anggaran yang dilakukan saat ini.

~ Advertisements ~

Menurut Wahyu, pembayaran gaji ke-13 bagi ASN dan PPPK telah direalisasikan, selain itu, TPP beserta TPP ke-13 juga telah diselesaikan pembayarannya.

“Gaji ke-13 untuk ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK sudah kami bayarkan terlebih dahulu. Begitu juga dengan TPP dan TPP ke-13, semuanya sudah selesai dibayarkan,” ujar Wahyu, Senin (15/06/2026).

Ia menegaskan, efisiensi anggaran tidak mengurangi komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban terhadap pegawai. Karena itu, ASN dan PPPK tidak perlu khawatir terkait hak keuangan mereka.

“Yang kami dahulukan adalah hak-hak pegawai. Untuk itu bisa dipastikan aman,” tegasnya.

Wahyu menjelaskan, apabila masih terdapat pegawai yang belum menerima pembayaran tertentu, kondisi tersebut umumnya disebabkan proses administrasi di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, pencairan anggaran sangat bergantung pada kelengkapan dan waktu pengajuan dari OPD yang bersangkutan.

“Semua tergantung kapan OPD mengajukan proses pencairannya. Secara anggaran, hak-hak pegawai sudah kami siapkan,” jelasnya.

BKAD berharap dengan telah tersalurkannya gaji ke-13 dan TPP ke-13, para ASN dan PPPK dapat tetap fokus menjalankan tugas pelayanan publik serta mendukung berbagai program pembangunan daerah tanpa terbebani persoalan hak kepegawaian. (nw)

Reporter : Winda

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog