NEWSWAY.ID, KOTABARU – Buntut kontroversinya Pilkades PAW Desa Teluk Sungai, Tim Hukum Darmansah mengidentifikasi beberapa kesalahan dalam proses pemilihan yang dianggap melanggar prinsip keadilan.

Menurut tim hukum Darmansyah, Wahid Hasyim mengatakan panitia pemilihan salah karena menerima dan mencantumkan kesepakatan baru yang diusulkan oleh Camat dalam sertifikat hasil perhitungan suara.
“Kami berpendapat bahwa sertifikat ini seharusnya hanya mencantumkan hasil suara tanpa tambahan ketentuan baru yang diusulkan di tengah proses perhitungan suara,” jelasnya
Camat Pulau Sembilan Hamdi dianggap melakukan pelanggaran serius dengan menghentikan penghitungan suara dan mengubah aturan di tengah proses pemilihan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan aturan yang telah disosialisasikan sebelumnya dan mengganggu integritas proses pemilihan.
Tim Hukum Darmansah, lainya yaitu, Djupri Efendi, SH menilai Kepala Dinas DPMD, Basuki, tidak menjalankan tugasnya dengan baik dalam memastikan proses pemilihan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Mereka merasa bahwa peran Kepala Dinas seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi jalannya pemilihan untuk mencegah pelanggaran.
“Kami sangat kecewa dengan sikap panitia, Camat, PPKD Kabupaten dan Kepala DPMD yang terkesan mengabaikan prinsip keadilan dan Kepastian Hukum dalam pemilihan. Mereka harus bertanggung jawab atas kesalahan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Badrul Ain Sanusi Al-Afif, SH MH, selaku pimpinan Tim Kuasa Hukum Darmansah bersama Ormas Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) cabang Kotabaru, menyatakan bahwa jika proses rekonsiliasi tidak membuahkan hasil, tim hukum akan mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Jika permintaan pemilihan ulang tidak diakomodir, kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan perbuatan curang berdasarkan Pasal 382 bis KUHP dan/atau melakukan gugatan perdata di Peradilan Umum atau TUN,” Badrul Ain.