DPRD Banjarbaru Batalkan Dua Raperda

by
17 September 2025

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru bersama Pemerintah Kota Banjarbaru mengambil langkah strategis dengan membatalkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya masuk dalam prioritas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025. Keputusan ini diumumkan dalam rapat paripurna DPRD Banjarbaru.

Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banjarbaru Hindera Wahyudin, pembatalan ini dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kesesuaian dengan kondisi Kota Banjarbaru saat ini.

“Kami membatalkan Raperda Pertanian Organik karena dinilai kurang relevan dengan kondisi kota kita. Selain itu, Raperda tentang Teknologi Informasi dalam Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kami ganti dengan Raperda Garis Sempadan Sungai,” jelas Hindera.

~ Advertisements ~

Perubahan ini, lanjut Hindera, didasari oleh urgensi untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah yang mewajibkan wali kota menetapkan garis sempadan sungai sesuai dengan kewenangannya.

~ Advertisements ~

“Raperda Garis Sempadan Sungai ini menjadi prioritas karena amanat dari pemerintah pusat yang harus segera kita laksanakan,” tegasnya.

Dengan adanya perubahan ini, DPRD Banjarbaru kini memiliki 13 raperda prioritas untuk tahun 2025, termasuk tiga raperda kumulatif terbuka, dua raperda usulan Pemkot, tiga raperda inisiatif DPRD, dan tiga raperda usulan Pemkot yang masih dalam tahap pembahasan.

“Dua raperda usulan Pemkot sudah disahkan menjadi perda, yaitu perubahan perda tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah dan perda pengelolaan pemakaman,” sebutnya.

Saat ini, tiga raperda inisiatif DPRD yang masih dalam pembahasan meliputi Raperda Pemberdayaan Ormas, Raperda Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Raperda Penyelenggaraan Jalan.

Sementara itu, tiga raperda usulan Pemkot yang akan segera dibahas adalah Raperda Ketenagakerjaan, Raperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.

“Kami telah sepakat dengan Bagian Hukum Setdakot Banjarbaru untuk melakukan perubahan pada tiga raperda, termasuk pembatalan Pertanian Organik, perubahan Teknologi Informasi menjadi Garis Sempadan Sungai, serta penyesuaian pada agenda raperda lainnya,” pungkas Hindera. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog