Kepergok Simpan Sabu 7,14 Gram di Tempat Sampah, Pasutri Diamankan Polres Balangan

by
13 Februari 2026
Pasutri diamankan Satresnarkoba Polres Balangan di Awayan dengan barang bukti dua paket sabu seberat 7,14 gram, dua ponsel, dan satu sepeda motor. (Foto: Humas Polres/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Satresnarkoba Polres Balangan berhasil mengamankan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Awayan, Selasa (10/2/2026). Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 7,14 gram.

Pasutri yang diamankan berinisial WD (28) dan YN (23). Keduanya ditangkap di Desa Awayan Hilir RT 01, Kecamatan Awayan, Kabupaten Balangan, setelah sebelumnya menjadi target penyelidikan aparat kepolisian.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Awayan dan Tebing Tinggi. Tim Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengantongi identitas WD,” kata Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, Jumat (13/2/2026).

WD bersama YN terpantau petugas dengan gerak-gerik mencurigakan mengambil sesuatu dari dalam tempat sampah. Ketika petugas mendekat untuk melakukan penyergapan, YN sempat berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang gumpalan tisu.

~ Advertisements ~

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, Edi, petugas menemukan dua paket serbuk kristal dibungkus plastik klip bening. Serbuk kristal tersebut merupakan  narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 7,14 gram.

“Saat dilakukan interogasi awal di lokasi, WD mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” imbuh Iptu Eko.

Eko menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Balangan. Polisi juga mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat, serta siap menindak tegas peredaran narkotika.

“Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan pengedar narkoba di Kabupaten Balangan,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh dan kepada siapa saja akan diedarkan. Proses penyidikan terus berjalan,” tambahnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Balangan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog