Koordinator SPPG Cilacap Bantah Peryataan Plt Bupati yang Mengatakan Ada Ratusan SPPG Fiktif

25 Juni 2026
Ilustrasi SPPG yang akan dibangun di Kabupaten Cilacap. (Foto : ilustrasi/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, JAWA TENGAH – Badan Gizi Nasional Korwil Cilacap bantah pernyataan Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya yang menyebut adanya ratusan SPPG fiktif.

Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Cilacap, Yudha Prasetyo, secara tegas mengatakan kalau  SPPG tersebut tidak fiktif, statusnya sudah terdaftar dan dalam tahap pembangunan.

Hal itu dipuicu karena sebelumnya Plt Bupati Cilacap, Ammy Amalia Fatma Surya mengatakan ratusan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Cilacap yang disebut fiktif, sebenarnya masih dalam tahap pembangunan dan belum beroperasi.

~ Advertisements ~

Yudha mengatakan, berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat 114 titik SPPG di Kabupaten Cilacap yang saat ini masih dalam proses pembangunan.

“Kalau disebut 100 SPPG fiktif itu tidak benar. Dalam data kami, SPPG tersebut masih dalam tahap pembangunan,” katanya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, seluruh titik tersebut sudah memiliki identitas atau ID SPPG yang sudah terverifikasi di Badan Gizi Nasional (BGN), namun, bangunannya masih diselesaikan sehingga belum bisa memberikan layanan.

“Operasional SPPG juga bergantung pada kesiapan mitra yang membangun. Sampai hari ini 114 SPPG itu memang belum beroperasi karena masih dalam proses pembangunan. Titiknya sudah ada dan sudah memiliki ID SPPG, tinggal menunggu operasional,” lanjutnya.

Yudha juga membantah kabar yang menyebut ada lokasi SPPG berada di kawasan hutan maupun area pemakaman.

Ia menegaskan, informasi tersebut tidak sesuai dengan data yang dimiliki,menurutnya sudah ada 196 SPPG yang beroperasi di Kabupaten Cilacap.

“Sementara pembangunan titik lainnya merupakan bagian dari program Badan Gizi Nasional yang pelaksanaannya dilakukan oleh mitra,” tambahnya.

Ia menjelaskan, setiap mitra diberi waktu selama 45 hari untuk menyelesaikan pembangunan SPPG.

“Jika melewati batas waktu tersebut, titik yang belum selesai akan dievaluasi dan berpotensi dicoret dari daftar pengembangan,”tutupnya.(nw)

Reporter : Suho

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog