NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) tentang Produk Halal untuk Usaha Mikro dan Industri Kecil Menengah (UMKM).

Perda ini diharapkan dapat memberikan dukungan kepada pelaku UMKM agar produk mereka dapat memperoleh sertifikasi halal yang diakui, sehingga bisa diterima dengan lebih luas di pasar, terutama di kalangan mayoritas umat Muslim.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) IX Syansuri yang membahas Perda ini mengungkapkan bahwa hingga saat ini pembahasan sudah berlangsung melalui dua rapat internal dan satu rapat dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rencananya, dalam rapat ketiga, pembahasan substansi terkait akan semakin mendalam, melibatkan dinas terkait serta melakukan studi banding ke daerah lain.

Menurutnya nanti pihaknya akan mengadopsi beberapa elemen dari Perda yang ada di daerah lain sebagai bahan pembanding, salah satunya dari Kalimantan Timur (Kaltim) yang telah mengeluarkan Perda serupa pada 2024.
Hal ini bertujuan untuk memperkaya substansi dan memastikan Perda yang disusun relevan dengan kebutuhan UMKM.
“Melalui Perda ini, kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada UMKM dengan memberikan kemudahan atau bahkan diskon, atau bahkan dispensasi biaya untuk mendapatkan sertifikasi halal,” ujar Ketua Pansus, Syamsuri.
Ia juga menambahkan bahwa harapannya adalah produk UMKM yang telah dibimbing oleh pemerintah dapat masuk ke pasar dengan lebih mudah dan memiliki daya saing yang lebih tinggi.
“Kami memberikan kemudahan dalam hal proses birokrasi dan biaya transaksi, serta memastikan bahwa setiap produk yang dipasarkan telah memenuhi standar halal yang diakui. Dengan adanya Perda ini kami ingin mempermudah proses ini, terutama bagi pelaku usaha mikro yang mungkin kesulitan dengan biaya dan administrasi yang rumit,” lanjutnya.
Meski ditargetkan selesai pada akhir tahun ini, kemungkinan besar proses ini akan berlangsung hingga awal tahun depan.
“Kami akan berusaha secepat mungkin, mungkin pada Februari 2024, Perda ini sudah bisa dilaksanakan,” tambahnya.
Lebih jauh, terang Syamsuri dengan mayoritas penduduk Kota Banjarbaru yang beragama Islam, Perda ini diharapkan dapat memberi kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mengonsumsi produk-produk dari UMKM lokal.
Dalam perumuran Perda tersebut, Syamsuri menegaskan akan bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), MUI, Disperindag, serta Dinas Koperasi dan UMKM untuk memastikan keberhasilan implementasi Perda ini.
“Diharapkan, melalui langkah ini, UMKM di Banjarbaru bisa lebih berkembang, bersaing dengan produk luar, dan memberikan manfaat besar bagi perekonomian lokal,” tandasnya.