Pemkab Kotabaru Perketat Pengawasan Sektor Sawit, Sekda: Sanksi Tegas Bukan Sekadar Wacana

by
3 Juni 2026
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., saat ditemui di ruang kerjanya. ( Foto Rizal/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, KOTABARU – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus mempertegas posisinya dalam menata tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Bumi Saijaan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kotabaru, H. Eka Saprudin, AP., M.AP., menekankan bahwa pemerintah daerah berkomitmen penuh menjadi mediator dalam setiap konflik yang melibatkan perusahaan dengan masyarakat.

Sekda mengakui bahwa gesekan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan merupakan isu klasik yang memerlukan penanganan serius. Ia memastikan bahwa Pemkab Kotabaru akan selalu memfasilitasi proses mediasi agar setiap konflik lahan dapat menemukan titik temu yang adil.

“Masalah ini adalah persoalan yang sudah berlangsung lama. Fokus kami adalah memfasilitasi setiap konflik yang terjadi agar tidak berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak,” ujar Eka Saprudin.

~ Advertisements ~

Terkait pengawasan perizinan, Eka menjelaskan bahwa pemerintah daerah bekerja sama dengan instansi pusat melalui satuan tugas khusus tata kelola sawit. Pihaknya tidak segan menindaklanjuti temuan lapangan, terutama jika ada perusahaan yang beroperasi melebihi izin hak guna usaha atau melakukan penyalahgunaan tata ruang.

“Sanksi tegas bukan sekadar wacana. Jika ditemukan wilayah tanam di luar izin atau penyalahgunaan ketentuan, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk membekukan izin usaha perusahaan tersebut,” tegasnya.

Selain isu lahan, Pemkab Kotabaru juga menaruh perhatian besar pada fluktuasi harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Eka menyatakan bahwa dinas teknis terkait terus melakukan pemantauan ketat agar tidak ada disparitas harga yang merugikan pekebun swadaya.

“Apabila terdapat perbedaan harga yang signifikan antara ketetapan pemerintah dan realisasi di lapangan, dinas teknis akan turun langsung untuk mencarikan solusi. Kami pastikan petani mendapatkan nilai yang adil,” tambahnya.

Meski sebagian besar kewenangan pemberian sanksi berada di tangan pemerintah pusat melalui sistem perizinan nasional, Eka menekankan bahwa peran Pemkab Kotabaru sangat vital sebagai instansi yang paling memahami kondisi lapangan.

“Pemerintah daerah bertindak sebagai penyambung aspirasi. Kami rutin menyampaikan laporan, rekomendasi, serta kondisi nyata di lapangan kepada otoritas yang berwenang. Sinergi antara pemerintah daerah, pusat, perusahaan, dan masyarakat adalah kunci utama untuk mewujudkan tata kelola perkebunan yang berkelanjutan dan berkeadilan,” tutup Sekda.(nw)

Reporter: Rizal

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog