Pencurian Material Limbah Besi di Selabak Estate, Kerugian Mencapai Rp 3,8 Juta

21 Agustus 2024
Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan pihak polsek sungai durian guna proses hukum lebih lanjut (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

NEWSWAY. ID, KOTABARU – Dugaan tindak pidana pencurian material limbah besi terjadi di PKS Selabak Estate, Desa Manunggul Lama, Kecamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Peristiwa ini melibatkan seorang pekerja kontraktor bangunan dari PT. Laguna Mandiri Rantau Estate, Agus Setiawan, yang diduga melakukan aksi tersebut pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 15.00 WITA.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Insiden bermula ketika Agus Setiawan tiba di lokasi PKS Selabak Estate pada pukul 09.00 WITA dan melakukan pengangkutan material besi tanpa izin dari manajemen.

~ Advertisements ~
~ Advertisements ~

Aksi ini terungkap setelah Agus tertangkap tangan oleh Indra Lesmana, seorang staf manajemen PT. Laguna Mandiri Rantau Estate yang bertanggung jawab atas izin pengangkutan material di lokasi tersebut.

~ Advertisements ~

Indra menanyakan perihal pengangkutan material besi tersebut, mengingat pengambilan material semestinya dilakukan dengan izin dan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.

Agus mengakui bahwa pengangkutan material besi tersebut merupakan inisiatif pribadinya tanpa ada perintah dari pihak manajemen.

Material besi yang diangkut kemudian ditimbang dan diketahui memiliki berat sekitar 1 ton.

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian (foto.humas.polres.kotabaru/newsway.id)

Akibat dari tindakan tersebut, PT. Swadhaya Andika mengalami kerugian sebesar Rp 3.800.000,-. Indra Lesmana selaku pelapor kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Sungai Durian untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M. Tanjung, S.I.K., melalui Kapolsek Sungai Durian, IPDA Tri Wibawa, menjelaskan bahwa tersangka Agus Setiawan mengakui semua perbuatannya.

“Agus juga menyatakan bahwa ia mengambil dan memuat material besi tersebut seorang diri tanpa berkomunikasi atau meminta izin dari manajemen PT. Swadhaya Andika,” terang Kapolsek.

Barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian dalam kasus ini meliputi:

  • 1 unit mobil pick up jenis Suzuki AVP warna hitam dengan nomor polisi DA 9037 ZF, nomor rangka MHYGDN41TEJ40557, dan nomor mesin G15AID323403.
  • 1 tabung gas las.
  • 1 set blender cutting torch.
  • Material limbah besi dengan berat sekitar 1 ton.

Kasus ini sedang ditangani oleh Polsek Sungai Durian untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog