NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Upaya pemulihan keuangan negara dari perkara tindak pidana korupsi kembali dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balangan. Pada Rabu (12/8/2026), Kejari Balangan mengeksekusi pembayaran denda sebesar Rp250 juta dari terpidana Sutikno Bin Muhammad Toha.
Denda tersebut diserahkan oleh perwakilan terpidana, Aulia Rahman, di Kantor Kejari Balangan dan selanjutnya disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Proses penyerahan turut disaksikan staf serta Bendahara Penerima Kejari Balangan setelah perkara memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pelaksanaan eksekusi mengacu pada Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bjm tertanggal 29 April 2026. Putusan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Kepala Kejari Balangan Nomor PRINT-381/O.3.22/Fu.1/05/2026 tertanggal 5 Mei 2026.
Dalam perkara tersebut, Sutikno dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penyelewengan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2023. Dana yang dialokasikan untuk pembangunan fisik Majelis Ta’lim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan, tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Balangan, Nur Rachmansyah, mengatakan eksekusi pidana denda merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum yang harus dilaksanakan secara menyeluruh.
“Pelaksanaan eksekusi tidak berhenti pada penjatuhan hukuman badan, melainkan juga memastikan kepastian hukum dalam pengembalian hak-hak finansial negara,” ujar Nur Rachmansyah.
Ia menambahkan, penyetoran denda tersebut merupakan langkah Kejari Balangan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Balangan.
“Penyetoran denda ini menjadi langkah Kejari Balangan dalam mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Balangan,” tambahnya.(nw)
Reporter : M Nasrullah
