Satpol PP Banjar Tegaskan Pengawasan Perda Ramadan Selama Bulan Puasa

18 Februari 2026
Spanduk imbauan dari Satpol PP terkait perda no 05 tahun 2004. (Foto : Muhammad Ervan Ariya Ramadani/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar memastikan akan tetap menjalankan pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) selama bulan Ramadan. Penegakan tersebut mengacu pada Perda Kabupaten Banjar Nomor 5 Tahun 2004 yang kerap disebut sebagai Perda Ramadan.

Plt Kepala Satpol PP Banjar, Agus Siswanto menegaskan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah kecamatan, di antaranya Martapura dan Kertak Hanyar, sebelum memasuki bulan suci.

“Sebagaimana tugas dan fungsi kami, Satpol PP tetap menegakkan peraturan daerah. Untuk Ramadan ini, yang menjadi perhatian adalah larangan membuka restoran, warung makan, rombong, dan sejenisnya sebelum pukul 17.00 Wita,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Rabu (18/02/2026).

Selain itu, aturan juga melarang aktivitas makan, minum dan merokok di tempat umum pada siang hari selama Ramadan. Ketentuan tersebut berlaku sejak waktu imsak hingga berbuka puasa. Sementara untuk pasar wadai dan sejenisnya, diperkenankan mulai beroperasi pukul 15.00 Wita.

~ Advertisements ~

Agus menjelaskan, bagi pelanggar Perda Nomor 5 Tahun 2004 dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp25 juta dan/atau kurungan paling lama tiga bulan. Selain itu, terdapat pula ketentuan denda maksimal Rp50 ribu dan/atau kurungan tujuh hari, sesuai jenis pelanggaran.

Terkait operasional hotel, ia menegaskan tetap mengikuti ketentuan umum serta Perda Ketertiban Sosial yang berlaku baik di dalam maupun di luar bulan Ramadan.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Banjar akan melakukan patroli rutin setiap hari. Petugas piket disiagakan selama 1×24 jam secara bergantian, dipimpin oleh komandan regu dan komandan peleton untuk memastikan pengawasan berjalan optimal.

Agus mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadan.

“Kita jaga marwah Kabupaten Banjar sebagai Kota Serambi Mekkah dan Kota Santri. Mari lebih tertib dan saling menghormati, terutama saat umat Muslim melaksanakan ibadah, termasuk salat tarawih di malam hari,” pesannya.

Ia juga meminta masyarakat yang beraktivitas di ruang publik dan tempat keramaian pada malam hari agar tetap menjaga suasana kondusif demi menghormati jalannya ibadah selama bulan suci Ramadan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog