Tekankan Kepatuhan Lingkungan, Pemkab Banjar Gelar Rakor Bersama 51 Pelaku Usaha Tambang

by
21 Mei 2026
Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Rabu (20/05/2026) pagi.(foto: rsb)

NEWSWAY.CO.ID, MARTAPURA – Pemerintah Kabupaten Banjar menyadari, sektor pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah, terutama penyediaan material infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun di samping itu, aktivitas pertambangan juga memiliki potensi dampak lingkungan apabila tidak dikelola sesuai ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan Asisten Perekonomian dan Pembangunan H Ikhwansyah dalam Rapat Koordinasi Tata Kelola Perizinan Lingkungan Kegiatan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Aula kantor Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH), Rabu (20/05/2026) pagi.

“Mengingat dampak potensi lingkungan itu, maka aspek perizian sebagai instrument menjadi sangat penting agar aktivitas pertambangan tetap memperhatikan prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Ikhwansyah dalam rapat yang diikuti sejumlah pelaku usaha MBLB itu.

~ Advertisements ~

Iwan—panggilan akwabnya, menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang taat aturan, khususnya yang memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Kepatuhan terhadap dokumen lingkungan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” jelasnya.

Sementara Kabid Penataan, Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DPRKPLH Banjar, Rahman Hadi Priyanto menyebut, sebagian besar perizinan usaha galian C merupakan kewenangan pemerintah provinsi.Meski demikian, pemerintah daerah tetap melakukan pengawasan terhadap kewajiban pelaporan dan kepatuhan dokumen lingkungan para pelaku usaha.

“Yang kami tekankan saat ini adalah ketaatan pelaporan serta masa berlaku dokumen lingkungan mereka. Karena pelaku usaha memiliki kewajiban menyampaikan laporan secara berkala,” ungkapnya.

Rahman menambahkan, 51 perusahaan MBLB yang diundang dalam rakor tersebut masih memiliki izin aktif dan legal beroperasi. Ia berharap melalui kegiatan tersebut terjalin sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku usaha agar investasi tetap berjalan tanpa mengabaikan aturan lingkungan.

“Kami membuka peluang investasi seluas-luasnya di Kabupaten Banjar, tetapi tetap harus mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ucapnya.

Selain diikuti para pelaku usaha, kegiatan ini juga dihadiri Plt Kepala DPRKPLH Sutiyono, serta narasumber lain dari DLH Provinsi Kalsel.(nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog