NEWSWAY.ID, TANAH BUMBU – Pada hari Selasa, (27/2/2024) bertempat di Kantor Kecamatan Sungai Loban, Desa Sari Mulya, Kabupaten Tanah Bumbu, dilangsungkan peluncuran Rumah Restorative Justice (RJ) sekaligus penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh seluruh Kepala Desa Kecamatan Sungai Loban Kabupaten Tanah Bumbu.


Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu yang diwakili oleh Kasi Datun Ribut Supriatin, SH., Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Hanindiyo, S.H, M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsir, SE M.AP, Kapolsek Sungai Loban IPDA Dr. Kity Tokan, S.H, M.H, Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag M.A.P, Danramil Sungai Loban KAPTEN Sahlani, Sekretaris Kecamatan Sungai Loban Zulkarnain S.Ip., Bhabin Kamtibmas Jajaran Polsek Sungai Loban, dan seluruh Kepala Desa Kecamatan Sungai Loban.


Camat Sungai Loban Agus Salim, S.Ag M.A.P menyambut baik kegiatan ini sebagai inisiatif dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu.


Camat berharap bahwa keberadaan Rumah Restorative Justice di Batulicin akan mempererat hubungan antara aparat tingkat desa dengan Kejaksaan dan Kepolisian, sehingga mampu menjadi solusi dalam menyelesaikan permasalahan tanpa harus membawanya ke ranah Pengadilan.

“Pihak kami sangat bersyukur, berbangga, dan memberikan dukungan penuh terhadap peluncuran Rumah Restorative Justice di wilayah Kecamatan Sungai Loban,” ungkap Camat.
Rumah Restorative Justice diharapkan dapat menjadi wadah penyelesaian masalah secara musyawarah di kecamatan Sungai Loban.
Kepala DPMD Tanah Bumbu Samsir, SE M.AP mengucapkan terima kasih kepada jajaran kecamatan Sungai Loban yang telah memfasilitasi kegiatan peluncuran Rumah Restorative Justice ini.
“Peluncuran Rumah Restorative Justice di wilayah Sungai Loban ini merupakan kegiatan yang keenam. Sebelumnya, kegiatan serupa telah dilaksanakan di Kecamatan Simpang Empat, Kuranji, Satui, Angsana, dan Batulicin oleh Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Tentunya, ini menjadi apresiasi yang tinggi terhadap implementasi Restorative Justice di Kabupaten Tanah Bumbu,” ucap Samsir.
Pada kegiatan ini, pemateri dari Kejaksaan Hanindiyo, S.H, M.H memberikan materi dan pembekalan mengenai Restorative Justice dan dilanjutkan dengan sesi dialog tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir.

Kapolsek Sungai Loban, IPDA Dr. Kity Tokan, menyampaikan bahwa Rumah Restorative Justice bertujuan sebagai tempat penyelesaian masalah di masyarakat dan tempat musyawarah untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian.
“Kegiatan peluncuran Rumah Restorative Justice di Desa Sari Mulya Kecamatan Sungai Loban berlangsung aman dan kondusif, sesuai dengan harapan semua pihak yang terlibat,” pungkas Kapolsek.