NEWSWAY.ID – Terdakwa tindak pencabulan anak di bawah umur, inisial EJ, di persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri Banjarbaru, mengakui perbuatan bejatnya.


Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjarbaru, Nala Arjhunto menerangkan, saat sidang terdakwa EJ mengaku telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur.



Khansa Qania Febiani dan Fachri Dohan sebagai JPU dari Kejari Banjarbaru, mendakwa pelaku melakukan tindak pidana pencabulan anak, sebagaimana tertuang pada Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dalam sidang tersebut, terdakwa terang Nala, mengaku mengenal korban (MRB) dan kedua saksi yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya.

3 orang saksi tersebut diantaranya berinisial AA, MF dan CN. Masing – masing mereka berusia antara 11 sampai 12 tahun.
(Lihat juga) Satpam Sekolah Terdakwa Pencabulan, Sempat Terlihat Tanpa Celana Dengan Korban
Terdakwa tambahnya, mengaku melakukan perbuatan asusila di tempat tinggalnya yang berlokasi di lingkungan sekolah, tempat terdakwa bekerja sebagai satpam.
“Terdakwa sudah 1 tahun bekerja di sekolah dasar tersebut,” tegas Nala.
Kronologi perbuatan bejat EJ ungkap Nala, pada bulan Mei 2022, terdakwa sebelum melancarkan aksi bejatnya, terdakwa mengajak korban dan 2 temannya (MF dan CN) menonton video porno melalui handphone si terdakwa.
Terdakwa yang merasakan rangsangan birahi ketika menonton film porno, mulai meraba alat kelamin korban dan saksi CN.
“Saksi CN menuturkan bahwa terdakwa sempat menyentuh kelaminnya selama kurang lebih 5 detik,” ucap Nala.
Kemudian, CN dan MF disuruh keluar rumah untuk membeli minum, setelah kedua saksi pergi keluar rumah lanjut Nala, terdakwa melepaskan celananya beserta celana korban.
Selanjutnya, korban disuruh menempelkan kemaluan korban ke pantat terdakwa, dengan posisi korban berdiri, sedangkan terdakwa mengambil posisi tiarap.