NEWSWAY.CO.ID,PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau dengan agenda Pengumuman Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Senin sore, (9/3/ 2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi forum resmi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam membahas sekaligus mengumumkan perubahan program pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi di Kabupaten Pulang Pisau.
Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penandatanganan berita acara Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 sebagai bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau dan DPRD Kabupaten Pulang Pisau.
Wakil Bupati Pulang Pisau H. Ahmad Jayadikarta menyampaikan bahwa perubahan Propemperda merupakan bagian dari upaya menyesuaikan kebutuhan regulasi daerah dengan dinamika pembangunan dan kebutuhan masyarakat.

“Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah ini merupakan langkah strategis agar regulasi yang disusun benar-benar relevan dengan kondisi dan kebutuhan daerah. Kami berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD terus terjaga demi menghasilkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jayadikarta.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang berkualitas serta mampu mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau, jajaran pemerintah daerah, serta para pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.
Usai pelaksanaan rapat paripurna, kegiatan dilanjutkan dengan buka puasa bersama antara anggota DPRD dan pihak eksekutif sebagai bentuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pembangunan daerah.(nw)
