DPRD Pulang Pisau Ajukan Perubahan Perda Ketahanan Pangan

Anggota DPRD Kabupaten Pulang Pisau Nasrun Rambe. ( Foto: Winda/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bamperperda) mengajukan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tentang ketahanan pangan.

Ketua Bamperperda DPRD Pulang Pisau, Nasrun Rambe, menyampaikan bahwa pengajuan perubahan tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap berbagai regulasi terbaru dari pemerintah pusat.

“Pengajuan perubahan atas Perda Nomor 9 ini karena banyak aturan baru yang harus disesuaikan dengan kondisi sekarang. Aturan-aturan lama sebagian sudah tidak berlaku lagi, sehingga perlu dilakukan perubahan,” ujar Nasrun, Selasa ( 7/4/2026)

Ia menjelaskan, sebelumnya Perda terkait ketahanan pangan tersebut memang sudah ada dan telah diterapkan. Namun, seiring dengan adanya kebijakan dan regulasi baru dari pemerintah pusat, diperlukan sejumlah perbaikan agar perda tersebut tetap relevan dan dapat diimplementasikan secara optimal.

“Perda ini sebelumnya sudah ada, tapi ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan menyesuaikan dengan aturan baru dari pusat,” tambahnya.

Terkait rincian perubahan yang akan dilakukan, Nasrun menyebut saat ini masih dalam tahap pengajuan awal. Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan bersama pihak terkait setelah proses pengajuan berjalan.

“Untuk perbaikannya nanti akan dibahas lebih lanjut. Ini kan baru diajukan, masih tahap persiapan,” pungkasnya.( nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog