Polres Balangan Amankan 12 Tersangka Kasus Narkoba dan Obat Keras

23 Mei 2026
Barang bukti narkotika, obat keras, uang tunai, dan ponsel hasil pengungkapan kasus Operasi Antik Intan 2026. (Foto: istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Upaya pemberantasan narkoba dan obat keras ilegal terus diperkuat jajaran Polres Balangan melalui Operasi Antik Intan 2026. Dalam kurun waktu kurang dari dua pekan, aparat berhasil mengungkap sembilan kasus dengan total 12 orang yang diamankan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Balangan.

Pengungkapan tersebut tersebar di beberapa kecamatan, yakni Awayan, Lampihong, Halong, Batumandi, dan Paringin. Dari serangkaian penindakan itu, polisi tak hanya menindak pelaku peredaran, tetapi juga memilah penanganan hukum bagi pengguna yang dinilai membutuhkan rehabilitasi.

Kapolres Balangan AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatresnarkoba Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, sembilan laporan polisi yang ditangani terdiri dari tiga target operasi dan enam non target operasi.

~ Advertisements ~

“Untuk sementara kami telah meringkus 12 tersangka dari sembilan laporan polisi yang tiga di antaranya merupakan target operasi dan enam perkara non target operasi,” ujar Iptu Eko, Jumat (22/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,88 gram, 2.598 butir Seledryl beserta 50 keping, 1.465 butir Dextro, 941 butir THD, 165 butir Zenith, serta 1.500 mililiter alkohol murni berkadar 95 persen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tujuh tersangka yang diduga berperan sebagai bandar dan kurir diproses secara pidana. Sementara lima orang lainnya yang terindikasi sebagai pengguna diarahkan menjalani asesmen guna proses rehabilitasi.

Langkah tersebut dinilai menjadi bagian dari penanganan yang tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pemulihan bagi pengguna agar tidak kembali terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, kepolisian masih melengkapi berkas perkara para tersangka pengedar untuk proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Iptu Eko menegaskan, upaya pemberantasan narkoba tidak cukup hanya dilakukan aparat, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyalahgunaan zat berbahaya di lingkungan sekitar.

“Kami mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba karena selain membahayakan kesehatan, penyalahgunaan narkotika juga merupakan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

Polres Balangan berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba dan obat keras ilegal terus meningkat, sehingga peredaran barang terlarang tersebut dapat ditekan demi menjaga keamanan serta kesehatan sosial di wilayah Kabupaten Balangan. (nw)

Reporter : M Nasrullah

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog