NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Sosial terus mempermudah akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui program kepesertaan BPJS Kesehatan.
Dengan persyaratan yang relatif sederhana, warga yang memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan dan memperoleh aktivasi BPJS hanya dalam waktu satu hari apabila seluruh dokumen telah lengkap.
Masyarakat yang ingin mengajukan kepesertaan BPJS Kesehatan cukup menyiapkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, kartu keluarga (KK), dan kartu tanda penduduk (KTP). Setelah berkas dinyatakan lengkap, pengajuan dapat langsung diproses.

“Kalau seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada gangguan pada sistem, proses pengajuan sampai BPJS aktif bisa selesai dalam satu hari,” ujar pihak Dinas Sosial Kota Banjarbaru.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Suhasmin Alfisyah; SSTP, M.Si menjelaskan bahwa setiap harinya, Dinas Sosial menerima sekitar 15 pengajuan yang bersifat mendesak atau urgent untuk segera diusulkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Pengajuan tersebut umumnya berasal dari warga yang membutuhkan pelayanan kesehatan secepatnya,” terangnya saat dikonfirmasi diruang kerjanaya pekan lalu.
Menurut Fifi (panggilan akrabnya_red), pemberian bantuan iuran BPJS bagi masyarakat tidak mampu tidak didasarkan pada kategori desil tertentu, melainkan melihat kondisi riil warga yang benar-benar membutuhkan bantuan.
“Kami memprioritaskan masyarakat yang memang tidak mampu. Jadi tidak semata-mata berdasarkan desil, tetapi melihat kondisi dan kelengkapan data yang diajukan,” jelasnya.
Ia juga mengatakan setelah aktif, kartu BPJS Kesehatan dapat digunakan di rumah sakit maupun puskesmas yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di Kota Banjarbaru.
“BPJS tentunya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan,”tambahnya.
Lebih jauh Fifi menjelaskan dari berbagai pengajuan yang masuk, sebagian besar berasal dari warga yang membutuhkan jaminan kesehatan untuk keperluan persalinan.
“Banyak calon ibu yang mengurus kepesertaan BPJS menjelang proses melahirkan agar biaya pelayanan kesehatan dapat ditanggung,” tambahnya.
Sementara itu, bagi masyarakat yang memiliki tunggakan iuran BPJS, Dinsos mengimbau agar terlebih dahulu menyelesaikan kewajiban tersebut sesuai ketentuan yang berlaku sebelum mengajukan bantuan atau perubahan status kepesertaan.
“Melalui kemudahan proses pengajuan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap seluruh masyarakat kurang mampu dapat memperoleh akses layanan kesehatan yang layak dan terjamin tanpa terkendala masalah biaya,” pungkasnya.*(nw)
