Gubernur Haji Muhidin Terapkan Manajemen Talenta dalam Penempatan Posisi Pejabat

by
9 Agustus 2026
Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat struktural di lingkungan Pemprov, Jumat (07/08/2026). (foto: adpim)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARMASIN- Berprinsip pada penerapan manajemen talenta, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah untuk Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalsel Ferdi Yospi Libia Erwinda yang sebelumnya menjabat Camat Satui Kabupaten Tanah Bumbu.

Prosesi yang sama dilakukan kepada 3 (tiga) pejabat struktural dan 6 (enam) pejabat pengawas di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, pada Jumat (07/08/2026), di Mahligai Pancasila, Kota Banjarmasin. 

Jabatan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalsel sempat diemban Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Rony Eka Saputra, menggantikan Heriansyah, kepala badan sebelumnya yang menjalani masa purnatugas atau pensiun. 

“Saat ini masih banyak jabatan kosong atau perlu diisi, karena akan dilakukan bertahap dan selektif,” ucap Gubernur Muhidin. 

Dalam hal penempatan posisi pejabat, mulai eselon IV, III, dan II, Gubernur H Muhidin berkomitmen melakukan secara profesional dengan menerapkan sistem manajemen talenta. 

“Saya menekankan kepada BKD, yang akan datang kita sudah memakai Sistem Manajemen Talenta, ” tegasnya. 

Sistem penilaian Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan talent atau manajemen talenta adalah mekanisme pengelolaan karier pegawai yang menilai ASN menggunakan dua sumbu utama, yaitu kinerja dan potensi untuk dimasukkan ke dalam matriks 9 kotak guna menjaring talent terbaik. 

Muhidin menekankan, tidak akan ada lagi Kepala dinas yang minta pindah jabatan karena tidak nyaman dengan bawahan atau pejabat “titipan”.  Cara ini diyakini Gubernur H Muhidin akan memudahkannya dalam menilai kemampuan ASN dan melakukan keputusan penempatan tugas. 

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kalsel Noryadi menambahkan, pihaknya akan menjalankan sistem talenta ini sesuai arahan Gubernur H Muhidin agar penempatan pejabat lebih profesional. 

“Selain penerapan sistem ini, juga masih dimungkinkan atau diperbolehkan melakukan penjaringan melalui lelang jabatan yakni sistem promosi terbuka untuk mengisi posisi kepemimpinan atau struktural di pemerintahan,” jelasnya.

Kendati demikian, ujar Noryadi, melalui siatem manajemen talenta maupun lelang, keputusan akhirnya tetap ada pada keputusan gubernur yang memiliki hak prerogatif untuk memilih orang yang dianggap mampu mengembangkan tugas yang ditetapkan. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog