NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Masyarakat yang berencana mendirikan madrasah di Kabupaten Balangan diimbau memahami terlebih dahulu persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi. Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Balangan menegaskan, pendirian madrasah harus mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan agar lembaga pendidikan dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Kasi Penmad) Kemenag Kabupaten Balangan, H. Saiful Hadi, saat menjadi pembina apel Senin pagi di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
Menurut Saiful Hadi, keinginan masyarakat untuk menghadirkan lembaga pendidikan madrasah di lingkungan masing-masing cukup tinggi. Namun, sebelum merealisasikan rencana tersebut, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang tepat mengenai mekanisme pendirian madrasah.
Ia menjelaskan, mekanisme pendirian madrasah telah mengalami perubahan. Sejak 2019, pengajuan pendirian dilakukan melalui sistem yang mensyaratkan pemenuhan sejumlah ketentuan sebelum proses dapat dilanjutkan.
“Sekarang ini sudah ada aplikasi yang harus kita penuhi. Supaya inisiasi masyarakat yang ingin membangun madrasah bisa dikonsultasikan dengan baik, sehingga jalannya sesuai dengan prosedur,” jelasnya.
Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan setiap lembaga pendidikan yang didirikan masyarakat memiliki dasar dan kelengkapan yang sesuai dengan aturan. Inisiatif masyarakat tetap mendapat ruang, namun harus diikuti pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan lainnya.
“Kita tidak ingin lembaga-lembaga itu berjalan, tetapi tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Karena itu, Saiful Hadi meminta masyarakat yang memiliki rencana mendirikan madrasah untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kantor Kemenag Kabupaten Balangan.
Konsultasi tersebut dinilai penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang jelas mengenai persyaratan, mekanisme pengajuan, serta tahapan yang harus dilalui sebelum lembaga pendidikan didirikan.
Selain masyarakat, ia juga mengingatkan jajaran Kemenag Balangan agar memberikan informasi yang akurat dan sesuai regulasi ketika menerima konsultasi dari masyarakat terkait pendirian madrasah.
“Seluruh pihak di lingkungan Kementerian Agama juga bisa memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat yang membutuhkan penjelasan terkait pendirian madrasah,” tambahnya.
Melalui pemahaman prosedur sejak awal, Kemenag Balangan berharap proses pendirian madrasah dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan, sekaligus memastikan lembaga pendidikan yang hadir di tengah masyarakat memiliki legalitas serta standar penyelenggaraan yang jelas.(nw)
Reporter : M Nasrullah
