Pemkab Pulang Pisau Gandeng Kantor Pertanahan Percepat Sertifikasi Aset Daerah

16 Juli 2026
Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa'i bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Andi Ristiawan menunjukkan dokumen Nota Kesepakatan usai penandatanganan kerja sama di bidang pertanahan di Aula Kantor Bupati Pulang Pisau, Rabu (15/7/2026). ( foto : IST/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulang Pisau resmi menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau untuk mempercepat legalisasi aset daerah dan penataan administrasi pertanahan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan, Rabu (15/7/2026).

Nota Kesepakatan ditandatangani langsung oleh Bupati Pulang Pisau Ahmad Rifa’i dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Andi Ristiawan.

Bupati Ahmad Rifa’i mengatakan kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di Kabupaten Pulang Pisau, mulai dari legalisasi barang milik daerah hingga pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan.

“Kerja sama ini menjadi dasar bagi kedua belah pihak untuk memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dalam mendukung program strategis pertanahan sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Ahmad Rifa’i.

Ia menegaskan, percepatan sertifikasi aset daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah milik pemerintah daerah sehingga pengelolaannya menjadi lebih tertib dan akuntabel.

“Melalui kerja sama ini kami berharap seluruh aset tanah milik pemerintah daerah memiliki kepastian hukum. Ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik,” ujarnya.

Dalam nota kesepakatan tersebut, ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan dan pertukaran data pertanahan, pengintegrasian data pertanahan dengan perpajakan, survei dan pemetaan bidang tanah, pendaftaran tanah, percepatan pensertifikatan aset milik daerah, hingga fasilitasi penyelesaian permasalahan tanah aset Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pulang Pisau Andi Ristiawan menyatakan pihaknya siap mendukung penuh percepatan legalisasi aset pemerintah daerah melalui pendampingan teknis maupun penyelesaian administrasi pertanahan.

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik agar proses pensertifikatan aset daerah dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Nota Kesepakatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui penyusunan Program Kerja Bersama yang mengatur secara rinci mekanisme pelaksanaan, pembagian tugas, pembiayaan, serta pembentukan tim dari kedua instansi.

Kerja sama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Selama pelaksanaannya, evaluasi akan dilakukan secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target.(nw)

Reporter : Winda

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog