NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Proses pengusulan Peninjauan Masa Kerja (PMK) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Balangan kini didukung layanan digital melalui Sistem Informasi Administrasi Pengusulan Peninjauan Masa Kerja (SIAP PMK) yang dikembangkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balangan.
Sistem yang dikembangkan Bidang Mutasi, Promosi, dan Kinerja ini dirancang untuk menyatukan proses pengusulan, pemeriksaan hingga verifikasi dalam satu layanan. Pengusul, pengelola kepegawaian di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan verifikator BKPSDM dapat menjalankan tahapan administrasi melalui sistem yang sama.
Peninjauan Masa Kerja merupakan proses penghitungan kembali masa kerja atau pengalaman kerja yang dimiliki PNS sebelum diangkat menjadi CPNS, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui SIAP PMK, PNS tidak perlu melakukan seluruh proses secara manual. Pengajuan dokumen dilakukan secara digital dan pengusul juga dapat menyampaikan informasi, tanggapan maupun pertanyaan terkait perkembangan usulannya.
Setelah berkas diajukan, pengelola kepegawaian SKPD melakukan pemeriksaan sebelum dokumen diteruskan kepada verifikator BKPSDM. Usulan yang telah memenuhi persyaratan kemudian dapat diproses lebih lanjut melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengusul maupun pengelola kepegawaian SKPD juga dapat memantau perkembangan usulan secara waktu nyata. Tahapan yang dapat dipantau mencakup proses verifikasi, perbaikan dokumen hingga pengunduhan surat keputusan (SK).
Analis Sumber Daya Manusia Aparatur BKPSDM Balangan sekaligus Koordinator Verifikator PMK, Reza Fahdina, menjelaskan bahwa pengembangan SIAP PMK berangkat dari kebutuhan untuk meningkatkan pelayanan kepada PNS.
“Bukan untuk lomba. Ini murni untuk memudahkan layanan kepegawaian,” ujar Reza, Senin (17/8/2026).
Menurut Reza, penerapan sistem digital memberikan kemudahan tidak hanya bagi PNS sebagai pengusul, tetapi juga bagi petugas yang menangani administrasi PMK. Sistem tersebut turut mendukung pola kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA), sekaligus menjadi arsip digital yang menyimpan informasi dan riwayat pengusulan.
Kendati sebagian besar tahapan telah dilakukan secara digital, BKPSDM Balangan tetap menerapkan pemeriksaan terhadap dokumen fisik. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan PMK.
Sejumlah dokumen yang diperiksa di antaranya SK pengangkatan, SK perpanjangan kontrak atau honor, SK pemberhentian maupun surat keterangan pengalaman kerja, serta SK pembagian tugas mengajar bagi PNS yang memiliki pengalaman sebagai guru.
Reza menyebutkan, pemeriksaan fisik dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian dalam proses verifikasi. Sebelumnya, pihaknya menemukan adanya dokumen SK yang diragukan keabsahannya. Dokumen pendukung tersebut digunakan selama proses pemeriksaan dan dapat diambil kembali oleh pengusul setelah tahapan PMK selesai.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Balangan Sufriannor mengapresiasi pengembangan SIAP PMK yang dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepegawaian berbasis Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Ini terobosan yang kesekian kalinya dari BKPSDM Balangan bagi ASN Balangan untuk layanan berbasis SPBE,” ujarnya.
Penerapan SIAP PMK diharapkan dapat membuat pengusulan Peninjauan Masa Kerja lebih mudah, transparan, efektif, serta memiliki dokumentasi yang lebih tertata. Penetapan masa kerja sesuai ketentuan juga menjadi hal penting bagi PNS karena dapat berpengaruh terhadap masa kerja golongan dan penyesuaian gaji pokok.(nw)
Reporter : M Nasrullah
