Tertibkan Pengelolaan Arsip, Dua Dinas di Balangan Lakukan Pemusnahan dan Penyerahan Arsip Statis

by
25 Juni 2025
Proses simbolis pemusnahan arsip oleh Plt Kepala DiskopUKMnaker. (foto : istimewa/newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BALANGAN – Dalam rangka meningkatkan tata kelola arsip yang lebih profesional, tertib, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Balangan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja (DiskopUKMnaker) melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip dan penyerahan arsip statis pada Selasa (24/06/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Aula DiskopUKMnaker Balangan ini turut dihadiri oleh perwakilan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda Balangan, yang bertindak sebagai bagian dari Tim Pemusnahan Arsip.

Kehadiran dua unsur pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama agar proses pemusnahan arsip dilakukan secara sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Plt Kepala DiskopUKMnaker Balangan menandatangani berita acara pemusnahan arsip disaksikan oleh perwakilan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan serta tim pengawasan. ( foto: istimewa/newsway.co.id)

Plt Kepala DiskopUKMnaker Balangan, Abdurahman Arrahimi, menegaskan bahwa pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan.

Ia menyampaikan bahwa tidak seluruh arsip harus disimpan untuk jangka panjang. Melalui proses penilaian oleh tim dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, dilakukan klasifikasi arsip mana yang harus disimpan dan mana yang layak untuk dimusnahkan.

“Arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan telah melewati masa retensi sesuai pedoman yang berlaku harus dimusnahkan. Ini penting agar tidak terjadi penumpukan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Arrahimi.

Foto bersama usai kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip statis di Aula DiskopUKMnaker Balangan. (foto : istimewa/newsway.co.id)

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Balangan, Rody Rahmady Noor, menjelaskan bahwa proses pemusnahan arsip tidak dapat dilakukan secara sepihak. Ia menekankan bahwa setiap langkah harus sesuai prosedur dan melibatkan unsur pengawasan, seperti Inspektorat dan Bagian Hukum, guna menjamin legalitas proses pemusnahan.

“Meski arsip dimusnahkan, nilai pentingnya tetap harus diperhatikan. Beberapa dokumen yang tidak dimusnahkan akan dijadikan arsip statis dan diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan untuk disimpan sebagai dokumen sejarah kelembagaan. Ini sangat berguna bila sewaktu-waktu dibutuhkan, termasuk untuk kepentingan hukum,” jelasnya.

Rody juga mendorong seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan untuk lebih sadar dan peduli terhadap pengelolaan arsip, sekaligus mendukung program inovasi daerah yakni Gasak Arsip (Gema Sadar Arsip).

Inovasi ini bertujuan membangun budaya tertib arsip di lingkungan birokrasi, sehingga pengelolaan dokumen tidak hanya rapi, tetapi juga memberi nilai tambah dalam hal akuntabilitas.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Balangan menunjukkan keseriusannya dalam membangun sistem administrasi yang akuntabel dan transparan, serta meminimalisir risiko penyalahgunaan data atau informasi.

Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan pelayanan publik berbasis tata kelola yang baik.

M Nasrullah Newsway.co.id , Balangan

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog