NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (Disperindagkop UKM) Kabupaten Pulang Pisau menemukan sejumlah pangkalan menjual LPG subsidi 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) saat melakukan pengawasan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait lonjakan harga gas melon.
Kepala Disperindagkop UKM Pulang Pisau Yuntrisia melalui Kepala Bidang Perdagangan Rianti Miasi mengatakan, hasil pengawasan menunjukkan kenaikan harga di tingkat pangkalan diduga dipicu adanya tambahan biaya yang dibebankan agen kepada pangkalan dengan alasan meningkatnya biaya transportasi.
Menurut Rianti, hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan kebijakan baru terkait kenaikan HET LPG subsidi 3 kilogram. Karena itu, seluruh agen dan pangkalan wajib menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.

“Tidak ada dasar hukum untuk menaikkan harga LPG subsidi saat ini. Sepanjang belum ada perubahan HET dari pemerintah, maka harga yang berlaku tetap harus dipatuhi,” ujarnya. Selasa (9/6/2026)
Disperindagkop mencatat, sejumlah pangkalan yang didatangi mengaku terpaksa menyesuaikan harga karena adanya tambahan biaya yang dikenakan saat pengambilan tabung dari agen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena berdampak langsung terhadap masyarakat yang bergantung pada LPG subsidi untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebagai langkah awal, Disperindagkop telah mengirimkan surat imbauan kepada agen agar tidak membebankan biaya tambahan yang berpotensi mendorong kenaikan harga di tingkat pangkalan maupun konsumen.
Selain itu, pengawasan akan terus dilakukan bersama tim terpadu yang melibatkan kepolisian, kejaksaan, Pertamina dan instansi terkait guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan.
Rianti menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin mengambil keputusan menaikkan HET secara sepihak karena hingga kini daerah sekitar seperti Kapuas dan Palangka Raya juga masih memberlakukan harga yang sama sesuai ketentuan pemerintah pusat.
“Kami ingin meredam gejolak harga di masyarakat. Karena itu langkah yang dilakukan saat ini adalah memperketat pengawasan dan memastikan seluruh rantai distribusi mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.
Disperindagkop juga membuka peluang pelaksanaan operasi pasar LPG subsidi bekerja sama dengan Pertamina dan agen apabila kondisi harga di lapangan masih terus mengalami kenaikan dan memberatkan masyarakat. ( nw)
Reporter : Winda
