Pembunuhan Berencana di Sungai Ulin, Dua Pelaku Gasak Uang Tujuh Ribu Rupiah dari Tas Korban

2 Mei 2026
Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda beserta jajaran saat konfrensi pers pembunuhan berencana di Sungai Ulin. (foto : newsway.co.id)

NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Gegara persoalan ekonomi dua orang melakukan tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang perempuan diketahui bernama Hasanah di wilayah Sungai Ulin, Banjarbaru Utara.

Setelah berhasil membunuh korban, pelaku hanya berhasil menjarah uang Rp 7 ribu, hanphone dan kendaraan Beat yang belum sempat dijual.

Dua pelaku berhasil diamankan kurang dari tiga hari tepatnya Jumat (01/05/2026) oleh jajaran petugas gabungan dari Jatanras Polda Kalsel, Inafis, serta jajaran Polres Banjarbaru dan Polsek Banjarbaru Utara setelah penemuan jasad korban di kawasan hutan, Jalan seledri, Sungai Ulin.

~ Advertisements ~

Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febri Aceng Loda saat press rilis di Polsek Banjarbaru Utara Sabtu (02/05/2026) menegaskan kedua pelaku yaitu AS (40), warga Sungai Ulin, dan MFI (43), warga Martapura. dijerat dengan Pasal 459 dan atau Pasal 458 ayat (1) serta Pasal 479 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

“Korban dengan inisial H, yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga toko aksesoris sekaligus pengajar di Pondok Pesantren Muraa’tul Lughah, Kabupaten Banjar. Ia ditemukan dalam kondisi meninggal dunia secara tidak wajar di area hutan yang berjarak sekitar 500 meter dari Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Rabu (29/4/2026) sekitar pukul 20.30 Wita,” terangnya.

Piaus mengatakan kronologinya penemuan korban bermula saat korban tidak kunjung pulang ke rumah dan tidak masuk kerja seperti biasanya, keluarga yang curiga kemudian melakukan pencarian.

“Pada siang harinya, sepeda motor milik korban ditemukan warga di sekitar lokasi kejadian dan diamankan oleh pihak kepolisian. Pencarian berlanjut hingga akhirnya korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa pada malam harinya,”terangnya.

Lebih jauh Pius mengatakan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi kejahatan tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan petugas turut diperlihatkan saat konfrensi pers. (Foto : newsway.co.id)

“Motifnya diduga karena faktor ekonomi. Sebelumnya, pelaku sempat mencoba meminjam uang sebesar Rp1 juta kepada atasan mereka, namun tidak berhasil. Mereka kemudian merencanakan aksi pencurian dengan menyasar korban yang diketahui rutin melintas di lokasi tersebut,” jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya menurut Kapolres, AS berperan memukul korban menggunakan balok kayu sebanyak dua kali di bagian belakang kepala serta mengikat mulut korban dengan jilbab.

“Sementara itu, MFI membantu membungkam korban menggunakan kaos kaki, serta mengambil barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Beat dan satu unit ponsel Vivo V19,” tegasnya.

Setelah korban tak berdaya, pelaku membawa kabur barang-barang tersebut dengan rencana untuk dijual.

“Total kerugian ditaksir mencapai Rp9 juta. Sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, kayu yang digunakan untuk menganiaya, sepeda motor, ponsel, helm, masker bercak darah, hingga tas milik korban. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Banjarbaru Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan akan menindak tegas pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku,”tuntasnya. (nw)

Tinggalkan Balasan

Latest from Blog