NEWSWAY.CO.ID, PULANG PISAU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau Kalteng, mengumumkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2026, yang menjadi tugas DPRD untuk diselesaikan bersama pihak eksekutif.
Pengumuman tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna ke-15, masa persidangan III sekaligus penutupan tahun sidang 2025, Senin (22/12/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pulang Pisau.
Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau Tandean Indra Bella menyampaikan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau telah menyelesaikan seluruh agenda yang direncanakan sepanjang 2025 tanpa kendala berarti.
“Kami bersyukur, pemerintah daerah bersama DPRD menyelesaikan agenda-agenda sepanjang tahun 2025 dengan baik. Tidak ada hambatan yang signifikan, sehingga seluruh agenda pemerintahan bisa berjalan sesuai rencana,” kata Tandean.
Dijelaskan Tandean, ada empat usulan inisiatif dari DPRD dan lima usulan dari pihak eksekutif. Namun, dalam tahun berjalan biasanya ada usulan baru, itu akan ditampung dan dibahas kembali melalui perubahan Propemperda 2026.
DPRD Pulang Pisau berharap, seluruh program legislasi daerah kedepan, dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pulang Pisau.(nw)
