NEWSWAY.CO.ID, BANJARBARU – Polda Kalimantan Selatan terus mengusut tuntas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang marak terjadi di Kalimantan Selatan, selain fokus pada pemadaman, penegakan hukum juga terus berjalan.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Dr Rosyanto Yudha Hermawan mengungkapkan perkembangan terbaru penanganan hukum karhutla sampai saat ini masih terus dilakukan penyidikan.
“Sampai saat ini, ada sebelas korporasi bertambah satu dari laporan sebelumnya dan ada enam orang tersangka,” ujar Kapolda saat ditemui di Posko Karhutla, Kamis (1/10/2026) malam.
Untuk lokasi lahan yang terbakar, pihaknya telah melakukan pemasangan garis polisi dan melakukan pendalaman terhadap pemilik lahan.
“Kemudian lokasi-lokasi lahan yang saat ini terbakar ini juga sudah dilakukan police line dari Polsek, dari Polres dan dilakukan klarifikasi dengan pemilik lahannya terkait dengan adanya unsur kesengajaan atau ketidaksengajaan atau bahkan tidak tahu sama sekali,” jelasnya.
Pihak kepolisian akan mendalami apakah kebakaran terjadi karena unsur kesengajaan membuka lahan dengan cara membakar, kelalaian, atau faktor lain di luar kendali pemilik.
Kapolda menegaskan proses penyelidikan terhadap 11 korporasi tersebut masih terus berlanjut, Kapolda juga menegaskan akan menindak tegas pihak manapun yang terbukti sengaja melakukan pembakaran lahan.
“Siapapun nantinya yang terbukti pasti akan kami berikan tindakan tegas sesuai hukum dan peraturan yang berlaku,”pungkasnya.(nw)
